RADAR BOGOR - Praktik gadai Surat Keptusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor mendapat respons serius dari pemerintah yang saat ini tengah memproses sanksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan pelaku terancam sanksi disiplin pegawai, bentuk hukumannya mesti ada rekomendasi dari BKN.
“Mudah-mudahan cepat keluar karena itu harus diinput di aplikasi BKN dan terlaporkan ke BKN setelah itu baru dikeluarkan keputusan,” ujar Denny dalam keterangannya Senin, 13 April 2026.
Denny menjelaskan pihaknya sudah memanggil Sekretaris Satpol PP Kota Bogor terkait kebeneran informasi ini dan memastikan kasus tersebut bersifat pribadi.
“Itu urusan pinjam meminjam pribadi antara pegawai Pol PP, tidak ada keterkaitannya dengan tata kelola keuangaan Pemerintah Kota Bogor,” jelas Denny.
Berdasarkan laporan Satpol PP Kota Bogor ada belasan korban yang terjerat kasus ini, yang mana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka harus dipotong untuk membayar cicilan SK yang digadai atasannya.
Baca Juga: SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Digadai ke Bank oleh Atasannya, Belasan Orang Jadi Korban
“Jadi kalau gaji itu tetap dibayarkan, korbannya tadi terkonfirmasi Pol PP ada 14 orang,” ujar Denny saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Terkait nasib 14 SK yang digadai Pemkot Bogor disebut Denny tidak bisa berbuat banyak, sebab kasus ini bermuara pada urusan pribadi.
“Itu pribadi ya dengan salah satu oknum ASN di Pol PP yang awalnya ada komitmen apa terkait dengan pinjam meminjam,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan insiden ini bermula pada tahun 2025 silam, saat itu ia belum bergabung pada instansi ini.
Terduga pelaku yakni IJ menggadaikan SK Anggota Satpol PP dengan dalih untuk keperluan kantor dan atas dasar kepercayaan dengan atasan, para korban pun akhirnya mengikutinya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati