RADAR BOGOR – Samsat Kota Bogor menggelar pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruas Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Selasa 14 April 2026.
Kegiatan Samsat Kota Bogor ini dilakukan untuk menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kota Bogor.
Operasi yang digelar Samsat Kota Bogor itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polresta Bogor Kota, PT Jasa Raharja, Denpom III/1 Bogor.
Baca Juga: Kemune Kohi, Sudut Kecil Bernuansa Jepang di Bogor, Punya Vibes Ala Film Ghibli
Kemudian bank bjb Kota Bogor, hingga kader penggerak pajak dan tim penelusur KTMDU dari P3DW serta Pemerintah Kota Bogor.
Kepala P3DW/Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Pemeriksaan pajak hari ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak ini sangat penting untuk pembangunan wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tanam 45 Ribu Pohon, Program Hutan Kota Capai 156,44 Hektare Dalam 4 Bulan
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bogor, kepolisian, Denpom, dan Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wawan mengungkapkan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin setiap bulan sepanjang 2026.
Sejumlah titik strategis pun telah dipetakan, seperti Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pajajaran, kawasan Empang, Tajur, hingga Bale Binarum. “Ke depan kami akan fokus di titik-titik keramaian lalu lintas,” katanya.
Baca Juga: Cipayung Jadi Lokasi Pembukaan Lebaran Depok 2026, Camat : Persiapan Terus Dikebut
Dalam pelaksanaannya, petugas lebih memprioritaskan kendaraan roda empat yang dinilai memiliki tingkat tunggakan cukup tinggi di Kota Bogor.
Ia menyebut, alasan masyarakat menunggak beragam, mulai dari lupa, kendala ekonomi, hingga rendahnya kesadaran.
Menariknya, operasi ini tidak disertai penilangan. Petugas hanya melakukan pemeriksaan notice pajak kendaraan.
Pengendara yang pajaknya kedaluwarsa akan diarahkan ke tenda petugas untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.
“Tidak diwajibkan membayar saat itu juga. Namun, jika batas waktu dalam surat pernyataan terlewati, petugas akan melakukan penagihan langsung ke rumah wajib pajak,” jelasnya.
Dari sisi target, Samsat Kota Bogor menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp227 miliar pada 2026. Hingga saat ini, realisasinya baru mencapai sekitar 23 persen.
Untuk mengejar target tersebut, sejumlah langkah optimalisasi dilakukan. Selain operasi di jalan, petugas juga menyasar perusahaan yang menunggak, melakukan penagihan door to door, hingga sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi.
Baca Juga: Promo Suroboyo 10K 2026 dari bank bjb, Cara Mudah Dapat Tiket Lari Lewat Program Menabung
“Kami mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak. Pajak itu bukan beban, melainkan investasi untuk masa depan pembangunan,” tegas Wawan.
Sementara itu, berdasarkan data per Senin 13 April 2026 pukul 16.00 WIB, total penerimaan Samsat Kota Bogor tercatat sekitar Rp2,1 miliar.
Rinciannya terdiri dari PKB Rp875 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp423 juta, serta opsen Kota Bogor Rp857 juta.
Pendapatan PKB tersebut dihimpun dari berbagai titik layanan, termasuk Samsat Induk, Samades Sindang Barang, sejumlah outlet di pusat perbelanjaan, layanan Samsat Keliling, hingga Kios-K.
Selain itu, melalui kegiatan Penelusuran Mandiri Panah Pasopati, potensi penagihan juga teridentifikasi mencapai Rp335 juta dari 89 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat Night turut disediakan di Mall Botani Square mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. (uma)
Editor : Yosep Awaludin