Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Inspektorat Dalami Kasus Gadai SK Belasan Anggota Satpol PP Kota Bogor, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 14 April 2026 | 13:52 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat memberikan keterangan soal kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat memberikan keterangan soal kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. (Foto: Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Oknum ASN yang terlibat dalam praktik gadai Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor terancam sanksi berat. Mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan akan menindak tegas pelaku. Ia menyebut kasus gadai SK anggota Satpol PP ini telah masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bogor untuk mendalami kasus gadai SK anggota Satpol PP tersebut. 

Baca Juga: GOR Pajajaran Disulap Jadi Kawasan Olahraga Terpadu, Lelang Rp51 Miliar Segera Digelar

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan duduk perkara sekaligus menentukan bentuk pelanggaran.

“Sudah saya perintahkan Inspektorat untuk mendalami,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.

Wali Kota juga meluruskan isu yang beredar terkait penggajian. Ia memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Bogor tetap berjalan normal.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Berkas Sudah Dilimpahkan Inspektorat ke Polres Bogor

“Penggajian tetap dilaksanakan oleh pemerintah kota. Itu tidak ada masalah,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan ini bermula dari urusan pinjam-meminjam pribadi yang kemudian dikelola secara tidak tepat oleh oknum atasan. Hal itu menjadi catatan serius pemerintah.

“Ini ada mekanisme yang salah, dikelola oleh atasannya. Yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada bawahannya,” katanya.

Baca Juga: Bikin Bangga! Dua Siswi SMAN 3 Kota Bogor Ini Lolos Seleksi Proposal OPSI 2026, Siap Melaju ke Tahap Berikutnya

Terkait jenis hukuman, ia menyebut pelanggaran tersebut berpotensi masuk kategori berat.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, terutama jika melibatkan penyalahgunaan jabatan dan merugikan pihak lain.

“Rekomendasinya pelanggaran berat, nanti ada beberapa alternatif sanksi,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus gadai SK ini menyeret belasan anggota Satpol PP Kota Bogor sebagai korban. Tunjangan mereka harus dipotong untuk membayar cicilan akibat ulah oknum tersebut.

Baca Juga: Mengenal Nabil, Pelukis Muda Difabel yang Karyanya Menarik Perhatian Istri Wali Kota Bogor

Saat ini, proses penjatuhan sanksi tengah berjalan di Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah Kota Bogor masih menunggu keputusan terkait sanksi yang akan diberikan. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#surat keputusan #kota bogor #satpol pp