RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor semakin serius menangani kasus HIV AIDS dengan rencana mewajibkan calon pengantin menjalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati menjelaskan, kebijakan tes HIV untuk calon pengantin ini merupakan bagian dari langkah pencegahan penularan penyakit tersebut.
Ia menegaskan, penularan HIV AIDS tidak hanya terjadi melalui penggunaan jarum suntik, tetapi juga dapat terjadi melalui hubungan seksual dengan pasangan, yang bisa dicegah sejak awal oleh para calon pengantin.
Baca Juga: Status SI Muncul Bansos PKH dan BPNT Turun, KPM Wajib Cek dan Daerah yang Berpotensi Cair Duluan
“Karena sudah ada Perda, calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya tes HIV/AIDS,” ujarnya.
Menurut Iceu, kebijakan ini bukan untuk melarang pasangan menikah, melainkan sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif agar penularan dapat diminimalkan.
Ia menilai langkah ini penting mengingat adanya peningkatan kasus HIV/AIDS, terutama di kalangan remaja di Kota Bogor.
Baca Juga: Bank Kota Bogor Buka Akses Permodalan, Ratusan UMKM Dapat Edukasi Keuangan
“Bukan berarti tidak boleh menikah, tetapi ini bentuk kehati-hatian, khususnya bagi remaja sebagai kelompok usia terbesar, agar lebih bijak dalam pergaulan,” katanya.
Kewajiban tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini, proses penyusunan regulasi masih berlangsung dan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan melalui surat edaran.
Iceu menyebutkan pembahasan Perwali tengah berjalan dan menjadi perhatian bersama, termasuk dalam forum Pokja III.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, jumlah remaja yang terpapar HIV menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 tercatat 11 kasus, kemudian melonjak menjadi 26 kasus pada 2024.
Sementara pada 2025, hingga periode Januari–Oktober, tercatat sebanyak 20 remaja terpapar HIV. Data tersebut mencakup kelompok usia 15 hingga 19 tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga