Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soroti Kasus Gadai SK di Satpol PP Kota Bogor, Praktisi Hukum: Berpotensi Pidana

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 16 April 2026 | 22:58 WIB
Praktisi hukum, Dodi Herman Fartodi menyampaikan pandangannya terkait kasus gadai SK di Satpol PP Kota Bogor. (Dok. Dodi Herman Fartodi)
Praktisi hukum, Dodi Herman Fartodi menyampaikan pandangannya terkait kasus gadai SK di Satpol PP Kota Bogor. (Dok. Dodi Herman Fartodi)

RADAR BOGOR - Kasus dugaan praktik gadai Surat Keputusan (SK) yang melibatkan anggota Satpol PP Kota Bogor mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. 

Skema yang disebut melibatkan atasan sebagai pemohon pinjaman dinilai tidak lazim terjadi dan berpotensi melanggar hukum.

Praktisi hukum, Dodi Herman Fartodi, menilai kecil kemungkinan bank mencairkan pinjaman dengan mekanisme atasan mengajukan kredit menggunakan SK milik bawahan.

“Jika dari narasi yang berkembang, atasan menggadaikan SK bawahan untuk mendapatkan pinjaman bank, menurut saya itu tidak mungkin, sistem perbankan tidak bekerja seperti itu,” ujar Dodi.

Ia menjelaskan, dalam praktik perbankan, pengajuan hingga pencairan kredit harus dilakukan atas nama pemohon dan masuk ke rekening yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan dari prosedur tersebut, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Kalau pencairan bukan atas nama pemohon, ada indikasi fraud, itu bisa masuk tindak pidana perbankan, karena kemungkinan ada permufakatan antara pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Menurut Dodi, skenario yang lebih mungkin terjadi adalah bawahan mengajukan pinjaman atas permintaan atasan. Setelah dana dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada atasan.

“Dalam kondisi itu, bukan atasan yang menggadaikan SK, tetapi bawahan yang mengajukan pinjaman, dana yang cair menjadi hak bawahan, lalu dipinjamkan kepada atasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam skema tersebut belum tentu terdapat unsur pidana apabila dilakukan atas persetujuan pihak terkait. Namun, persoalan bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur penipuan atau tekanan.

“Kalau ada tipu muslihat untuk menguasai dana, itu bisa masuk penipuan. Begitu juga jika ada tekanan atau intimidasi, bisa mengarah pada pengancaman,” katanya.

Selain itu, Dodi menyebut perkara ini juga dapat menjadi ranah perdata apabila terdapat kesepakatan antara pihak terkait. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka masuk kategori wanprestasi.

Untuk memastikan aspek hukum dalam kasus ini, kata dia, diperlukan pengungkapan fakta secara menyeluruh, baik dari sisi perbuatan maupun niat.

“Ada beberapa kemungkinan kategori, mulai dari penipuan, persekongkolan, hingga kejahatan perbankan, semua tergantung fakta yang terungkap,” ucapnya.

Dodi pun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur praktik gadai SK untuk kepentingan tertentu.

“Kalau memang untuk kebutuhan kantor, seharusnya dilakukan oleh institusi sebagai badan hukum, bukan perorangan,” pungkasnya (bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #SK #satpol pp