Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Empat Trayek Angkot dari Kabupaten ke Kota Bogor Segera Jalani Sistem Shifting, Berikut Daftarnya

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 17 April 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi: Angkot yang melintas di Kota Bogor. (Fauzan/Radar Bogor)
Ilustrasi: Angkot yang melintas di Kota Bogor. (Fauzan/Radar Bogor)
 

RADAR BOGOR - Skema shifting untuk angkot kabupaten yang melintas ke Kota Bogor segera berlaku, ini merupakan bagian dari konsep moratorium yang sebelumnya diusulkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin skema shifting bertujuan untuk mengurangi angkot kabupaten yang melintas ke Kota Bogor.

“Sebelum dilakukan rerouting akan  dilakukan  shifting A dan B guna mengurangi jumlah kendaraan 50 persen di lapangan,” ujar Dody kepada Radar Bogor.

Skema shifting angkot akan berlaku beberapa tahap yang mana pada tahap pertama dikhususkan untuk empat trayek utama angkot kabupaten.

Baca Juga: 68 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Bogor Buka Lowongan Manajer, Pendaftaran Sampai 24 April 2026

“Yang dalam waktu dekat itu, angkot AKDP 08 (Pasar Anyar - Citeureup), 03 (Ciapus - Ramayana) 04, (Cihideung - Ramayana), dan 05 (Ciomas - Merdeka),” jelas Dody.

Skema shifting kata Dody merupakanhasil kesepakatan antara Dishub kota dan Kabupaten Bogor saat menggelar rapat dengan Dishub Jabar.

Dalam rapat tersebut juga disepakati konsep penataan angkot kabupaten lain, pertama kendaraan AKDP yang tidak memiliki izin bakal ditertibkan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Jalani Retreat di Akmil Magelang, Adityawarman Adil: Bekal Penting Perkuat Peran Legislatif

“Kendaraan yang tidak memperpanjang izin akan mendapat teguran hingga 3 kali, apabila tidak memperpanjang akan dilakukan pencabutan ijin trayek,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Dishub Jabar disebut Dody juga berkomitmen untuk memberlakukan kebijakan batas usia teknis angkot seperti halnya yang dilakukan di Kota Bogor.

Dishub Jabar akan turut membentuk tim khusus untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Tim inu melibatkan dinas organda kota dan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Organda Kabupaten Bogor juga sudah menggelar rapat terkait realisasi hasil kesepakatan dengan Dishub Jabar.

Rapat tersebut membahas tentang batas usia teknis angkot kabupaten. Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilakukan di Kota Bogor.

“Penertiban terhadap Angkot AKDP Bogor Raya yang melebihi usia teknis kendaraan
(25 tahun ke atas) dan yang surat-surat kendaraannya mati,” tulis undangan rapat Organda Kabupaten. (bay)

Editor : Eka Rahmawati
#Shifting #kota bogor #angkot