Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelaku Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Belum Dijatuhkan Sanksi, Masih Terima Gaji dari Negara

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 20 April 2026 | 09:48 WIB
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku belum ditajuhi sanksi. (Dok Radar Bogor)
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku belum ditajuhi sanksi. (Dok Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pelaku gadai Surat Keputusan (SK) Anggota Satpol PP Kota Bogor belum dijatuhkan sanksi. Ia pun dikabarkan masih menerima gaji sebagai ASN dari negara.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi membenarkan informasi soal gaji pelaku gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor itu. Gaji disebutnya adalah hak seseorang sebagai pegawai.

“Kalau gaji dari negara turun terus, dia kan (IJ terduga pelaku gadai SK Anggota Satpol PP) sebagai ASN, maka itu haknya dia juga,” jelas Denny pada Radar Bogor.

Baca Juga: Raih 68 Suara, Amirudin Terpilih Kembali Jadi Ketua RW 03 Pabuaran Cibinong Bogor

Denny enggan berkomentar banyak terkait besar gaji yang diterima oleh IJ. Ia hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan termasuk ASN golongan IV.

“Dia eselon IV kalau besaran gajinya saya tidak tau, tapi semua ada ketentuannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal dilihat saja,” ujar Denny.

Meski begitu IJ tidak menerima gaji secara full. Pihak perbankan secara otomatis langsung memotong karena kasus yang menyeret nama Kasubag Keuangan itu.

Baca Juga: Viral di Bogor! Cheezy Coin Korean Pancake Kini Hadir di Rest Area Tamansari, Kejunya Lumer Bikin Antre Panjang

“Jadi gaji dapat, cuma dipotong oleh perbankan untuk membayar cicilan pinjaman. Bahasanya jangan ga nerima, gajinya nerima cuma dipotong,” jelasnya.

Gaji baru akan berhenti setelah Pemkot Bogor menjatuhkan sanksi untuk IJ. Namun hingga saat ini keputusannya masih menunggu rekomendasi dari BKN.

“Kami masih menungu Pertek dari BKN. Surat itu nanti jadi dasar atau rekomendasi kami untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Denny.

Baca Juga: TKA SD 2026 Digelar, Ini Rincian Materi Bahasa Indonesia dan Matematika

Denny memperkirakan Pertek tersebut turun pada pekan depan. Ia hanya memastikan bahwa prilaku yang dilakukan IJ termasuk pelanggaran berat dan melanggar disiplin pegawai.

“Kalau disiplin pegawai itu bisa pemberhentian bisa juga demosi. Tapi kita lihat nanti Perteknya seperti apa, diperkirakan turun minggu depan,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#gadai SK #Denny Mulyadi #satpol pp kota bogor