RADAR BOGOR - Cita-cita Kota Bogor mengubah sampah menjadi energi listrik tinggal di depan mata. Proyek PSEL di TPS Galuga akan segera masuk tahap ground breaking.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan ground breaking PSEL ditargetkan akan berlangsung pada bulan Junu 2026 mendatang.
“Untuk lokasi batch pertama di Galuga tapi koordinatnya nanti dbicarakan setelah penandtanganan PKS. Ground breakingnya dipertengahan bulan Juni 2026,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bogor akan segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Cijayanti Babakan Madang Bogor, 7 Rumah Warga Rusak, 28 Jiwa Mengungsi
“Kami akan menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemkot, Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pihak Danantara dan pemenang tender,” terang Dedie.
Berdasarkan informadi yabg dihimpun, perjanjian kerja sama proyek PSEL sendiri sudah berlangsung pada, Selasa, 21 April 2026 di Gedung Kemenko Pangan.
Danantara sendiri telah resmi menunjuk perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, sebagai investor sekaligus operator proyek strategis tersebut.
Baca Juga: Penyakit Campak Kembali Intai Kota Bogor, Dinkes Temukan 802 Kasus, Kecamatan Ini Tertinggi
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Setiawati menjelaskan timbulan sampah yang akan diolah di PSEL Bogor Raya sebanyak 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Ini merupakan aglomerasi dari kota dan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data, 1 ton sampah yang diolah di PSEL bisa menghasilkan 300 kwjam listrik. hasil energi listrik ini cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik 1 keluarga selama sebulan.
“Contoh nya pengolahan sampah di shanghai cina mengelola 9000ton sampah yang menghasilkan lebih dari 1,5 miliar kwjam listrik setiap tahun,” papar Setiawati.
Proses pendistribusian aliran listrik akan dilakukan langsung oleh PLN. Pemerintah daerah disebutnya hanya berkewajiban untuk memenuhi pasokan sampah tiap harinya.
Setiawati bersyukur karena Kota Bogor berkesempatan untuk melaksanakan proyek PSEL dibact pertama. Apalagi proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025. Di bact pertama ini bukan hanya kita tapi ada juga Yogya Bekasi dan Bali,” ujar Setiawati beberapa waktu lalu.
Lokasi proyek PSEL sendiri berada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Setiawati berharap warga Kota Bogor turut mendukung.
“Minta doanya semoga semua tahapannya lancar, karena kalau ini bisa terwujud wilayah kita ini bisa seperti negara-negara maju yang mampu mengolah sampah dengan baik,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati