RADAR BOGOR — DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam rapat paripurna, Rabu, 22 April 2026.
Regulasi Raperda Rumah Susun ini disiapkan DPRD Kota Bogor sebagai respons atas keterbatasan lahan yang kian terasa di wilayah perkotaan.
Melalui aturan pada Raperda Rumah Susun tersebut, arah pembangunan hunian di Kota Bogor mulai didorong ke konsep vertikal, terutama untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyebut pengesahan Raperda ini menjadi pijakan baru dalam kebijakan perumahan di Kota Hujan.
Ia menilai, pembangunan rumah susun menjadi opsi rasional di tengah tingginya kebutuhan hunian dan terbatasnya ruang pengembangan horizontal.
“Ke depan, pembangunan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada perumahan tapak. Hunian vertikal menjadi pilihan yang harus didorong agar akses tempat tinggal lebih merata,” katanya.
Menurutnya, Raperda ini juga mengatur tidak hanya pembangunan, tetapi hingga pengelolaan rumah susun agar tetap layak huni dalam jangka panjang.
Aspek kenyamanan, keberlanjutan lingkungan, hingga kepastian hukum bagi penghuni menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
DPRD turut mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam realisasi kebijakan ini, mulai dari pemerintah daerah hingga sektor swasta.
Baca Juga: Aksi Hijau BRI di Hari Bumi: 500 Mangrove Ditanam di Muara Gembong
Dengan adanya payung hukum, investasi di sektor hunian vertikal diharapkan lebih terbuka, sekaligus mempercepat penataan kawasan padat penduduk di Kota Bogor.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga