Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kerugian Kasus Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Tembus Rp1,3 Miliar, Pemkot Beri Bantuan Hukum

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 22 April 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku belum ditajuhi sanksi. (Dok Radar Bogor)
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku belum ditajuhi sanksi. (Dok Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Kasus dugaan gadai SK (Surat Keputusan) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya kian melebar. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, sebanyak 14 anggota Satpol PP telah mendatangi bagian hukum untuk meminta pendampingan terkait kasus dugaan gadai SK.

Ia menjelaskan, para korban gadai SK Satpol PP Kota Bogor datang dengan membawa berbagai persoalan, termasuk kronologi kejadian yang mereka alami dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 3 Jenis Bansos Diprediksi Siap Salur Hari Ini 22 April 2026, Termasuk Bantuan Pangan dan PIP Sudah Disiapkan

“Ada sekitar 14 anggota Satpol PP yang datang ke bagian hukum. Mereka meminta bantuan dan menceritakan persoalan serta kronologisnya,” ujar Alma.

Alma membeberkan, nilai kerugian yang dialami korban sangat bervariasi. Mulai dari yang paling kecil Rp8 juta hingga yang terbesar mencapai Rp520 juta per orang.

“Kalau ditotal, kerugiannya kurang lebih Rp1,3 miliar,” jelas Alma saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu, 22 April 2026. 

Baca Juga: TMMD ke-128 Masuk Cigudeg Bogor, Jalan Desa Dibuka, Ekonomi Warga Didorong Naik

Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana yang disalahgunakan pelaku. Nilai itu juga telah dikurangi dari cicilan yang sudah berjalan.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat korban yang awalnya hanya meminjam Rp150 juta, namun nilainya dinaikkan menjadi Rp300 juta oleh terlapor.

“Jadi yang dihitung itu selisih yang disalahgunakan. Kalau yang memang dipakai korban tidak dihitung,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Masih Salurkan Bansos Tahap 1 2026 hingga 23 April 2026, KPM yang Belum Cair Wajib Cek Saldo

Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Bogor tidak tinggal diam. Alma menyebut pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

Ia memastikan, pendampingan tersebut dilakukan secara cuma-cuma melalui skema pro bono.

“Kami bekerja sama dengan LBH. Mereka bersedia membantu penanganan warga secara pro bono, jadi tidak dikenakan biaya,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2026, Formasi Kemenhan yang Ramai di 2024 Berpotensi Dibuka Lagi, Ini Daftarnya

Meski demikian, Pemkot tidak secara langsung memfasilitasi, melainkan berperan sebagai penghubung sekaligus pengawas dalam proses pendampingan hukum.

“Bukan memfasilitasi, tapi sebagai penyambung informasi. Nanti kami juga mengawasi proses pendampingan oleh LBH,” ujar Alma.

Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana, Alma menyebut hal itu sempat ditawarkan kepada para korban. Namun, sebagian besar memilih jalur pemulihan.

Baca Juga: Update Bansos Hari Ini, Status SIKS-NG Masuki Tahap SPM dan Laporan Saldo Masuk untuk KPM Kategori Susulan

“Ada dua orang yang sempat ingin melaporkan. Tapi setelah mengetahui risikonya, mereka khawatir uangnya justru tidak kembali,” jelasnya.

Karena itu, para korban lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme pemulihan dengan melibatkan pihak terkait.

“Mereka memilih pemulihan melalui jalur yang difasilitasi, bukan pidana,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#gadai SK #kota bogor #satpol pp