RADAR BOGOR - Kasus dugaan gadai SK (Surat Keputusan) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya kian melebar. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, sebanyak 14 anggota Satpol PP telah mendatangi bagian hukum untuk meminta pendampingan terkait kasus dugaan gadai SK.
Ia menjelaskan, para korban gadai SK Satpol PP Kota Bogor datang dengan membawa berbagai persoalan, termasuk kronologi kejadian yang mereka alami dalam kasus tersebut.
“Ada sekitar 14 anggota Satpol PP yang datang ke bagian hukum. Mereka meminta bantuan dan menceritakan persoalan serta kronologisnya,” ujar Alma.
Alma membeberkan, nilai kerugian yang dialami korban sangat bervariasi. Mulai dari yang paling kecil Rp8 juta hingga yang terbesar mencapai Rp520 juta per orang.
“Kalau ditotal, kerugiannya kurang lebih Rp1,3 miliar,” jelas Alma saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: TMMD ke-128 Masuk Cigudeg Bogor, Jalan Desa Dibuka, Ekonomi Warga Didorong Naik
Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana yang disalahgunakan pelaku. Nilai itu juga telah dikurangi dari cicilan yang sudah berjalan.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat korban yang awalnya hanya meminjam Rp150 juta, namun nilainya dinaikkan menjadi Rp300 juta oleh terlapor.
“Jadi yang dihitung itu selisih yang disalahgunakan. Kalau yang memang dipakai korban tidak dihitung,” terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Bogor tidak tinggal diam. Alma menyebut pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Ia memastikan, pendampingan tersebut dilakukan secara cuma-cuma melalui skema pro bono.
“Kami bekerja sama dengan LBH. Mereka bersedia membantu penanganan warga secara pro bono, jadi tidak dikenakan biaya,” katanya.
Baca Juga: Siap-siap CPNS 2026, Formasi Kemenhan yang Ramai di 2024 Berpotensi Dibuka Lagi, Ini Daftarnya
Meski demikian, Pemkot tidak secara langsung memfasilitasi, melainkan berperan sebagai penghubung sekaligus pengawas dalam proses pendampingan hukum.
“Bukan memfasilitasi, tapi sebagai penyambung informasi. Nanti kami juga mengawasi proses pendampingan oleh LBH,” ujar Alma.
Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana, Alma menyebut hal itu sempat ditawarkan kepada para korban. Namun, sebagian besar memilih jalur pemulihan.
“Ada dua orang yang sempat ingin melaporkan. Tapi setelah mengetahui risikonya, mereka khawatir uangnya justru tidak kembali,” jelasnya.
Karena itu, para korban lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme pemulihan dengan melibatkan pihak terkait.
“Mereka memilih pemulihan melalui jalur yang difasilitasi, bukan pidana,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga