Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Respons Bencana Dipercepat, DPRD Dorong BPBD Kota Bogor Naik Status ke Tipe A

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 22 April 2026 | 19:15 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari (kiri) dan Wakil Ketua Pansus, Murtadlo menjelaskan soal Raperda BPBD. Foto: Fikri/Radar Bogor
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari (kiri) dan Wakil Ketua Pansus, Murtadlo menjelaskan soal Raperda BPBD. Foto: Fikri/Radar Bogor

RADAR BOGOR - DPRD Kota Bogor mengusulkan peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A.

Usulan DPRD Kota Bogor untuk BPBD ini dinilai penting untuk mempercepat respons penanganan bencana yang selama ini kerap terkendala prosedur birokrasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda BPBD Nasya Kharisa Lestari, menyebut perubahan status usulan DPRD Kota Bogor tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Juni 2026 Mulai Tahap Lanjutan, Nama Penerima Sudah Terdata di SIKS-NG dan Menunggu Proses Pencairan

Ia menegaskan bahwa regulasi ini bersifat sosial karena berfokus pada perlindungan warga, bukan keuntungan materi.

Menurutnya, Kota Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 1,1 juta jiwa memiliki potensi risiko bencana yang cukup tinggi, terutama di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Kondisi ini menuntut adanya sistem penanganan yang lebih cepat dan efektif.

Saat ini, status BPBD yang masih Tipe B membuat proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan administratif yang panjang, termasuk persetujuan pejabat daerah. Hal ini dinilai memperlambat penanganan di lapangan.

Baca Juga: Kerugian Kasus Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Tembus Rp1,3 Miliar, Pemkot Beri Bantuan Hukum

Dengan peningkatan menjadi Tipe A, kepala BPBD akan setara eselon II atau kepala dinas, sehingga memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil tindakan cepat tanpa mengabaikan akuntabilitas.

Nasya juga menyoroti dampak keterlambatan penanganan yang berpotensi meningkatkan beban anggaran, salah satunya pada masa hunian sementara (huntara) bagi korban bencana yang bisa menjadi lebih lama dari seharusnya.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini selesai dalam satu bulan sebelum penyusunan anggaran berikutnya. Bahkan, usulan ini disebut berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.

`Baca Juga: Jelang Penghujung April 2026, KPM Bansos PKH Bersiap Terima Pencairan Tahap 2 Plus Dua Bonus Bantuan Tambahan

Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menambahkan bahwa keterlambatan bantuan di lapangan sering terjadi, seperti distribusi bantuan darurat yang baru tiba beberapa hari setelah kejadian akibat terbatasnya kewenangan BPBD.

Ia menilai peningkatan status menjadi Tipe A akan memperkuat struktur organisasi, mempercepat koordinasi, serta meningkatkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia.

Selain itu, ia juga membuka peluang penguatan fungsi BPBD di masa depan, termasuk dalam aspek penyelamatan yang saat ini masih ditangani oleh dinas lain, agar penanganan darurat bisa lebih terpadu dan cepat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kota bogor #bpbd #dprd