RADAR BOGOR – Serapan anggaran kecamatan di Kota Bogor pada 2025 tercatat tinggi, bahkan nyaris menyentuh angka sempurna. Namun di balik capaian tersebut, DPRD Kota Bogor menemukan masih adanya persoalan mendasar di tingkat kelurahan.
Temuan persoalan di kelurahan itu mencuat dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 bersama para camat, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (22/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menyebut rata-rata serapan anggaran wilayah mencapai 95 persen. Ia menilai capaian tersebut baik secara administratif, namun belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di kelurahan.
“Secara administratif, pencapaian anggaran 2025 tergolong baik. Tapi angka tinggi ini tidak serta-merta menghapus kendala teknis yang dihadapi di wilayah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah camat menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi. Di Kecamatan Tanah Sareal misalnya, kebutuhan pembangunan flyover di Kebon Pedes dinilai mendesak untuk mengurai kemacetan.
Sementara itu, wilayah Bogor Utara dan Bogor Timur masih dibayangi persoalan banjir yang terjadi hampir setiap tahun.
Baca Juga: Perhatian Warga Bogor, Dokumen Penting Harus Rapi, DAP Gercep Edukasi Kelola Arsip Keluarga
Adapun di Bogor Selatan, akses jalan Batutulis yang terdampak longsor belum tertangani optimal meski sudah berlangsung hampir satu tahun.
STS menyebut, untuk penanganan longsor Batutulis, proyek alih trase jalan kini telah masuk tahap lelang di tingkat provinsi. Ia mendorong agar proses tersebut segera dieksekusi.
“Kami minta percepatan, karena jalan alternatif di Bogor Selatan sempit dan membebani mobilitas warga,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi I juga menyoroti kondisi fasilitas kantor kelurahan yang dinilai masih jauh dari memadai. Dalam era digitalisasi pelayanan publik, banyak kelurahan yang hanya memiliki dua hingga tiga unit komputer.
Bahkan, sebagian perangkat yang digunakan disebut sudah tidak layak pakai. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Ini sebenarnya kebutuhan dasar dan anggarannya tidak besar. Tapi karena pengetatan, pemenuhannya jadi terkendala. Pelayanan tentu tidak bisa optimal kalau sarana dasarnya terbatas,” jelasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga