RADAR BOGOR - Pelaku gadai Surat Keputusan (SK) Anggota Satpol PP Kota Bogor tak kunjung mendapat sanksi meski persoalan ini sudah lama mencuat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku perlu ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah Kota Bogor disebut Dani sudah membuat berita acara pemeriksaan ke BKN tetapi berkas tersebut mesti diperbaiki karena masih ada yang kurang lengkap.
“Kemaren ada perbaikan dari BKN terkait berita acara pemeriksaan, kami mesti melakukan penguatan terkait hukuman disiplannya,” jelas Dani kepada Radar Bogor.
Baca Juga: Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Double Digit pada Segmen Commercial BRI
Penguatan hukuman disiplin disebut Dani perlu dibahas ulang, proses ini mesti melibatkan tim pemeriksa yang berasal dari internal Kota Bogor.
“Iya (Tim Pemeriksa dari Kota Bogor) jadi langsung dari atasan dari unsur pengawas dan unsur kepegawaian,” terang Dani dikonfirmasi lebih lanjut, Senin 27 April 2026.
Untuk diketahui masalah gadai SK ini menyeret nama IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keungan di Satpol PP Kota Bogor.
Atas perilakunya itu terdapat 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban yang mana kerugian harus ditanggung mereka ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Khusus untuk para korban, Pemerintah Kota Bogor telah mengambil sejumlah langkah taktis, salah satunya memberikan bantuan perlindungan hukum kepada mereka.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, sebanyak 14 anggota Satpol PP telah mendatangi bagian hukum untuk meminta pendampingan.
“Kami bekerja sama dengan LBH, mereka bersedia membantu penanganan warga secara pro bono, jadi tidak dikenakan biaya,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Bogor tidak secara langsung memfasilitasi, melainkan berperan sebagai penghubung sekaligus pengawas dalam proses pendampingan hukum.
“Bukan memfasilitasi, tapi sebagai penyambung informasi, nanti kami juga mengawasi proses pendampingan oleh LBH,” ujar Alma.
Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana, Alma menyebut hal itu sempat ditawarkan kepada para korban tetapi sebagian besar memilih jalur pemulihan.
“Ada dua orang yang sempat ingin melaporkan, tapi setelah mengetahui risikonya, mereka khawatir uangnya justru tidak kembali,” jelasnya.
Karena itu, para korban lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme pemulihan dengan melibatkan pihak terkait.
“Mereka memilih pemulihan melalui jalur yang difasilitasi, bukan pidana,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati