Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terbukti Bolos Kerja ASN di DPRD Kota Bogor Dijatuhkan Sanksi Disiplin, BKPSDM Terus Pantau

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 27 April 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi: ASN di Kota Bogor. Seorang ASN yang kedapatan bolos kerja mendapat sanksi. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Ilustrasi: ASN di Kota Bogor. Seorang ASN yang kedapatan bolos kerja mendapat sanksi. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Seorang ASN di Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI resmi dijatuhkan sanksi disiplin ringan. Ia terbukrti bolos kerja selama satu pekan.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan rentan waktu tidak bekerjanya OMI dimulai sejak tanggal 9 hingga 9 April 2026 silam.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tujuh hari kerja, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS,” ujar Dani, Senin, 27 April 2026.

Dani menjelaskan OMI sebetulnya sudah dipanggil oleh atasannya pada 7 April 2026. Ia pun berjanji akan menyelesaikan berbagai macam persoalan.

Baca Juga: Pelaku Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Tak Kunjung Dapat Sanksi, Dokumen Pemeriksaan Direvisi BKN

Namun setelah pemanggilan itu OMI justru makin menjadi-jadi. Ia kembali bolos kerja tanpa keterangan apapun yang diberikan kepada atasannya.

“Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelasnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris DPRD Kota Bogor Nomor 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.

Baca Juga: 25 Ribu KPM Gagal Burekol dan Daftar Penerima Bansos Tahap 2 2026 Sudah Muncul, Paling Telat 1 Minggu Lagi Status Berubah

Sebelum penjatuhan sanksi, proses pembinaan telah dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam aturan disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa keterangan selama 7 hingga 10 hari kerja memang dikenai hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Semua tahapan sudah dilalui, mulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi sesuai aturan,” ucapnya.

BKPSDM Kota Bogor juga terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan.

“Apabila yang bersangkutan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan sah hingga mencapai 28 hari kerja atau 10 hari berturut-turut, maka bisa dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian,” tegas Dani.

Baca Juga: Viral Video Dugaan Pemalakan di Kawasan Perumahan Ciseeng Bogor, Pelaku Ditangkap, Kapolsek Parung Bilang Begini

Saat ini, penanganan kasus tersebut masih berada di bawah kewenangan atasan langsung. BKPSDM dalam hal ini bertugas unruk melakukan pengawasan.

“Iya betul BKPSDM Kota Bogor sendiri dalam hal ini masih melakukan monitoring perihal perkembangan kasusnya tersebut,” pungkasnya. (bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #bolos kerja #dprd