RADAR BOGOR – Kelanjutan proyek pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, kini masih tahap lelang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menargetkan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat terbit pada awal Mei 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan, proses lelang saat ini masih berjalan dengan adanya perpanjangan masa penawaran. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan agar tahapan tidak molor dari target.
“Proyek Batutulis saat ini sudah masuk tahap lelang. Memang ada perpanjangan waktu untuk masa penawaran, dan kami terus memantau progresnya secara update,” ujarnya saat ditemui di Kebun Raya Bogor, Sabtu, 25 April 2026.
Baca Juga: Terbukti Bolos Kerja ASN di DPRD Kota Bogor Dijatuhkan Sanksi Disiplin, BKPSDM Terus Pantau
Ia menjelaskan, penetapan pemenang lelang ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Dengan begitu, proses administrasi lanjutan bisa segera berjalan dan pekerjaan fisik dapat dimulai.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada pemenangnya. Jika minggu depan sudah ditetapkan, awal Mei atau akhir April ini sudah bisa terbit SPK sehingga pembangunan lanjutan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan Saleh Danasasmita sempat mengalami keterlambatan akibat revisi dokumen perencanaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selaku pelaksana melakukan penyesuaian pada dokumen, khususnya terkait rencana pembangunan Taman Leuweung yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
“Jadi proyek pembangunannya bukan hanya jalan baru tapi juga untuk taman. Dokumen taman ini yang direvisi,” kata Juniarti dalam kesempatan sebelumnya.
Ia memastikan, proses revisi dokumen telah rampung dan proyek kini masuk ke tahap tender untuk menentukan kontraktor pelaksana dan jika seluruh tahapan berjalan lancar, pembangunan fisik ditargetkan mulai pada akhir Mei.
Pengerjaan proyek diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan, dengan demikian, pembangunan jalan baru Saleh Danasasmita ditargetkan rampung pada November 2026 dan dapat kembali digunakan oleh masyarakat.
“Insyaallah November sudah beres, sudah bisa dipakai,” imbuhnya.
Juniarti menambahkan, proses tender hingga pelaksanaan pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedangkan Pemerintah Kota Bogor berperan pada tahap perencanaan serta pekerjaan awal seperti cut and fill lahan. (uma)
Editor : Eka Rahmawati