RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua di Kota Bogor bakal kembali dilanjutkan. Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) pada pekan depan.
Kepastian kelanjutan penertiban angkot tua ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Berbagai usulan dari para pengusaha, KKSU hingga Organda sudah diakomodir.
“Kita akan finalisasi mudah-mudahan nanti saya izin pa wali minggu besok. Berbagai masukan sudah kita DIM selagi tidak berbenturan dengan semangat batas angkot tua,” jelas Jenal.
Untuk diketahui batas usia teknis angkot yang beroperasi yaitu 20 tahun. Hal ini sudah dituangkan dalam Perda nomor 8 tahun 2023.
Jenal memastikan seluruh pengusaha angkot sudah memahami maksud dan tujuan kebijakan ini. Mereka pun telah diajak berunding beberapa waktu lalu.
“Maka tetap. Itu amanat Perda jadi kita tidak bisa mundur. Tidak bisa melebih-lebihkan, itu amanat Perda yang harus kita lakukan tinggal menunggu pengesahan Perwali saja,” ujar Jenal.
Baca Juga: Curug Kondang Pamijahan, Hidden Gem di Bogor yang Wajib Masuk Wishlist
Selama proses finalisasi jajaran lalulintas diperkenankan untuk melakukan razia terhadap angkot yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau operasi rutin SIM, KIR, surat pengawasan itu tetap berjalan. Kita berdoa secepatnya insya Allah besok saya coba menghadap ke Pak Wali dan menyampaikan percepatan untuk segera difinalisasi,” terang Jenal.
Jenal turut menyampaikan sejumlah tantangan dalam menata angkot. Salah satunya banyak angkutan dari luar daerah yang masuk ke jantung Kota Bogor.
“Tapi Kadishub Kota Bogor kita tugaskan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bagaimana skema mereka dalam membantu Kota Bogor menata dan membatasi usia-usia angkot yang berasal dari luar Kota Bogor,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin