Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap, Uang Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Diputar untuk Usaha dan Investasi

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 28 April 2026 | 15:47 WIB
Inspektur Daerah Kota Bogor Irwan Riyanto saat menyampaikan keterangan. (Fauzan/Radar Bogor)
Inspektur Daerah Kota Bogor Irwan Riyanto saat menyampaikan keterangan. (Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Inspektorat Daerah Kota Bogor mengungkap penggunaan dana dalam kasus gadai SK anggota Satpol PP. Uang pinjaman tersebut disebut dipakai oleh pelaku IJ untuk usaha dan investasi.

Inspektur Daerah Kota Bogor Irwan Riyanto, menjelaskan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Dalam proses itu, pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

“Hasil terakhir pemeriksaan dari kami di Inspektorat, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yang melibatkan rekan-rekannya di Satpol PP sehingga menimbulkan kerugian. Dia menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Irwan menyebutkan, dana yang diperoleh dari praktik gadai SK itu digunakan untuk membangun usaha bersama keluarga. Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk investasi saham serta kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Evakuasi KRL Masih Berlangsung Pasca Tabrakan dengan Kereta Argo Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Dijaga Ketat

“Selain sebagai pegawai negeri, ia dan keluarganya sedang membangun usaha, baik yang terkait dengan investasi saham maupun pengadaan barang dan jasa di beberapa tempat," ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang dankasus tersebut murni berkaitan dengan aktivitas bisnis dan investasi yang dijalankan pelaku.

“Kami juga mengonfirmasi bahwa kasus ini murni terkait investasi saham dan bisnis," jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan macetnya pembayaran utang kepada para korban dipicu oleh persoalan lain. Pelaku diketahui sempat mengalami kerugian akibat penipuan berbasis digital atau phishing.

Baca Juga: KPM Bansos Bergembira, Status PKH dan BPNT Kompak SPM, Benarkah Saldo Mulai Cair Akhir April 2026?

“Permasalahan utama macetnya cicilan ini bermula karena beliau sempat menjadi korban penipuan phishing. Akibat kejadian tersebut, kemampuan finansialnya terdampak sehingga ia tidak mampu lagi membayar utang kepada rekan-rekannya,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Jimmy Hutapea, menambahkan sebelumnya pelaku masih mampu mencicil utangnya. Namun kondisi tersebut berubah setelah insiden phishing yang terjadi pada akhir 2024.

“Ia masih sanggup membayar setidaknya sampai awal tahun 2025. Namun, karena terkena phishing di akhir tahun 2024, pembayarannya mulai macet sejak saat itu," ungkapnya.

Jimmy menjelaskan, nominal utang bersifat dinamis karena sempat berkurang seiring adanya pembayaran cicilan. Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

“Mengenai nominal pinjaman, jumlahnya tentu berubah-ubah karena sebelumnya yang bersangkutan masih mencicil, sehingga sisa utangnya terus bergerak turun tergantung nominal yang dibayarkan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin. Rekomendasi pun telah disampaikan kepada pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukuman disiplin.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Bogor Tembus 6 Besar di NFSC 2026, Optimistis Raih Juara Umum

“Kami menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin. Selanjutnya, kami merekomendasikan kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang menghukum untuk membentuk tim pemeriksa hukuman disiplin," katanya.

Tim yang dibentuk Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi berupa pengajuan sanksi berat terhadap yang bersangkutan. Namun hingga kini, keputusan final masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah Kota Bogor sudah mengajukan sanksi berat, namun SK-nya belum turun karena masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN pusat," tutupnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #SK #satpol pp