RADAR BOGOR – Inspektorat Daerah Kota Bogor menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Klaim tersebut disampaikan seiring munculnya kasus serupa di Kabupaten Bogor.
Inspektur Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait praktik jual-beli jabatan. Meski begitu, Inspektorat tetap membuka ruang pelaporan dan siap menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Praktik seperti itu tidak boleh ada di Kota Bogor. Sampai saat ini juga tidak ada aduan terkait jual-beli jabatan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Bogor, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan standar ISO 37001. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bogor juga dilakukan secara terbuka melalui sistem talent pool oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sistem ini dinilai mampu meminimalkan potensi praktik transaksional dalam penempatan jabatan.
Irwan menambahkan, Inspektorat memiliki peran utama dalam fungsi pengawasan internal, bukan penindakan. Hasil audit yang dilakukan menjadi dasar bagi BKPSDM dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk pemberian sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Kami melakukan audit untuk memastikan kinerja berjalan efektif dan efisien. Kalau ada temuan, itu jadi bahan bagi BKPSDM untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Inspektorat juga menangani pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) serta pengaduan masyarakat. Untuk kasus yang berasal dari laporan publik, proses pemeriksaan akan dilakukan setelah adanya laporan resmi yang masuk.
Baca Juga: Beasiswa Pemkot Bogor Akan Disertai Wajib Mengajar, Mahasiswa Magang Jadi Guru di Sekolah
Ia menyebut, beberapa ASN pada tahun ini telah diperiksa berdasarkan aduan yang diterima. Sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin oleh BKPSDM.
Irwan menegaskan, koordinasi dengan perangkat daerah terus dilakukan guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan tepat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi di Kota Bogor. (uma)
Editor : Eka Rahmawati