RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menggencarkan sosialisasi pencegahan pinjaman online (pinjol) dan game online terlarang mulai Mei 2026. Langkah ini difokuskan pada kelompok masyarakat rentan dengan pola pendekatan yang diperluas.
Fungsional Pol PP Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman, mengatakan skema sosialisasi tahun ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika pada 2025 kegiatan dilakukan per kecamatan, kini pelaksanaannya digabung dengan melibatkan tiga kecamatan dalam satu kegiatan.
“Mulai Mei kami akan gelar sosialisasi. Tahun ini direncanakan dua kali dengan peserta lebih banyak, masing-masing menggabungkan tiga kecamatan,” ujarnya kepada Radar Bogor Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, pola tersebut dipilih agar penyebaran informasi lebih masif dan efisien. Dengan cakupan peserta yang lebih luas, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol dan game terlarang semakin meningkat.
Baca Juga: Tak Ada Kasus Jual Beli Jabatan, Inspektorat Kota Bogor Sebut Miliki Sistem Anti Suap yang Kuat
Tak hanya masyarakat umum, Satpol PP juga membidik kelompok tertentu yang dinilai lebih rentan terpapar. Salah satunya sopir angkutan kota (angkot) melalui rencana kerja sama dengan koperasi setempat.
“Kami ingin menyasar kelompok rentan, termasuk sopir angkot. Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi akan menggabungkan dua isu sekaligus, yakni game online terlarang dan pinjaman online. Keduanya dinilai memiliki keterkaitan erat dan kerap menjerat masyarakat secara bersamaan.
Apit mengungkapkan, dari temuan di lapangan, banyak kasus bermula dari ketergantungan pada game online ilegal yang kemudian berujung pada jeratan pinjol. Pola ini dinilai berulang dan berdampak serius bagi kondisi sosial masyarakat.
“Biasanya berawal dari game gratis, lalu diarahkan ke yang berbayar ilegal. Di awal dikasih menang, setelah itu kalah terus. Karena penasaran, akhirnya mencari pinjaman online,” paparnya.
Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial. Berdasarkan pengalaman sosialisasi sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian besar hingga konflik keluarga.
“Ada yang sampai menjual rumah, bercerai, mencuri dari orang tua, bahkan mengalami gangguan mental hingga dirawat,” ungkapnya.
Meski aktif melakukan upaya pencegahan, Apit menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Penanganan dan regulasi berada di pemerintah pusat, sehingga peran daerah lebih difokuskan pada edukasi.
“Kami tidak melakukan penindakan karena bukan kewenangan daerah. Aturannya juga bukan dalam bentuk Perda atau Perwali,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang diperluas ini, Satpol PP berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus dalam praktik game online terlarang maupun pinjaman online. (uma)
Editor : Eka Rahmawati