Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

85 Persen Kos di Kelurahan Tegallega Bogor Tak Berizin, Rawan Kamtibmas hingga Langgar Tata Ruang

Dede Supriadi • Rabu, 29 April 2026 | 15:00 WIB
Lurah Tegallega Hardi Suhardiman mengungkapkan sejumlah persoalan yang ada di wilayahnya. Sekitar 85 persen dari ratusan unit kos di wilayah ini diketahui belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah sosial serta lingkungan. Foto: Dede/RadarBogor
Lurah Tegallega Hardi Suhardiman mengungkapkan sejumlah persoalan yang ada di wilayahnya. Sekitar 85 persen dari ratusan unit kos di wilayah ini diketahui belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah sosial serta lingkungan. Foto: Dede/RadarBogor

RADAR BOGOR - Keberadaan rumah kos di Kelurahan Tegallega, Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius pemerintah. Dari sekitar 600 unit yang tersebar, sekitar 85 persen di antaranya belum mengantongi perizinan resmi.

Sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, administrasi, serta berdampak pada aspek sosial dan lingkungan.

Kondisi ini tak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial hingga lingkungan.

Baca Juga: Usir Penat Ngopi di Atas Perbukitan ke Highlanders Cafe and Resto, Restoran yang Punya Kolam Renang di Bogor

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan mayoritas pemilik kos belum memenuhi persyaratan dasar perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga alih fungsi bangunan.

“Seharusnya ada NIB, PBG, dan izin perubahan fungsi bangunan. Tapi rata-rata tidak memiliki itu. Setelah membangun, ya sudah begitu saja,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, keberadaan kos-kosan ilegal ini berdampak langsung pada meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Minimnya pelaporan penghuni ke lingkungan sekitar membuat pengawasan menjadi sulit.

Baca Juga: Restoran Shabu-Shabu Hachi Grill Segera Sapa Warga Bogor, Taman Yasmin Jadi Lokasi Pilihan

“Kerawanan pasti meningkat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga keributan antar penghuni. Banyak yang tidak lapor ke RT/RW,” jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak bangunan kos tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan, yakni sekitar 30 persen dari luas lahan. Selain itu, penggunaan air tanah tanpa izin juga marak terjadi.

“RTH hampir tidak ada. Mereka juga banyak yang menyedot air tanah tanpa izin. Ini jadi perhatian juga karena pendataan pajak air tanah belum optimal,” katanya.

Baca Juga: Prestasi Siswa Kembali Gemilang, SMK Amaliah 1 dan 2 Ciawi Raih Juara di IT Talent Unida Bogor

Pihak kelurahan mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari imbauan hingga teguran tertulis kepada pemilik kos. Namun, tingkat kepatuhan dinilai masih rendah.

“Kami sudah tegur, baik lisan maupun tertulis. Tapi kembali lagi ke kesadaran pemilik untuk mengurus perizinan,” ucap Hardi.

Koordinasi pun telah dilakukan dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), guna memperkuat pengawasan dan penertiban.

Baca Juga: Intip Status Terbaru Bansos PKH BPNT, Mayoritas Bank Penyalur Sudah SPM, Instruksi SI Terbit? Cek Selengkapnya

Dari sisi kependudukan, tekanan juga mulai terasa. Saat ini, jumlah warga ber-KTP Tegallega tercatat sekitar 19.505 jiwa. Sementara pendatang, termasuk penghuni kos tanpa identitas lokal, diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 jiwa.

“Kalau satu kos tiga lantai dengan 30 kamar, bisa dibayangkan tambahan penduduknya. Ini berdampak pada kepadatan dan pelayanan wilayah,” ujarnya.

Fenomena ini, lanjut Hardi, tidak hanya terjadi pada kos-kosan. Sejumlah usaha lain seperti kafe dan tempat usaha juga masih banyak yang belum melaporkan aktivitasnya ke pihak kelurahan.

Baca Juga: Dev Pizza Buka Gerai Baru di De Valis Garden Puncak Bogor, Sajikan Pizza Murah dengan View Alam Sejuk

“Bukan hanya kos-kosan, usaha lain juga banyak yang tidak melapor. Padahal minimal harus memberitahukan kegiatan usahanya,” pungkasnya.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Kelurahan Tegallega #bogor #kos #kamtibmas