RADAR BOGOR – Kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor terus bergulir.
Seorang Kepala Bagian berinisial OMI, yang merupakan ASN DPRD Kota Bogor dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berminggu-minggu dan hingga kini belum dapat dihubungi.
Inspektur Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, penanganan awal masih berada di internal Sekretariat DPRD Kota Bogor.
Pihaknya telah meminta pimpinan sekretaris dewan (Sekwan) untuk menelusuri kondisi yang bersangkutan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan.
“Kami sudah menginformasikan kepada kepala OPD-nya untuk memproses hal tersebut, memastikan apakah ini pelanggaran indisipliner atau ada hal lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan awal berada di unit kerja yang bersangkutan. Proses pemeriksaan akan dilakukan setelah tahapan awal tersebut dilalui.
Baca Juga: Studi Banding ke Bank Kota Bogor, DPRD dan Bank Yogyakarta Tertarik Program Kredit Harian untuk UMKM
“Saat ini masih di ranah Setwan, nanti akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, memastikan pihaknya segera membentuk tim pemeriksa gabungan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tim akan melibatkan Inspektorat, Setwan, serta BKPSDM.
“Akan segera dibuat tim pemeriksa dari Inspektorat, Setwan, dan BKPSDM,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan kabar maupun dapat dihubungi oleh pihak instansi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Warga Parung Bogor Dukung Penataan Pasar, Tapi Minta Alun-Alun Dibangun
“Belum bisa dihubungi dan tidak menghubungi,” katanya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan ketidakhadiran OMI diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang. Ia disebut menjanjikan adanya proyek kepada sejumlah pihak sehingga korban bersedia meminjamkan uang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena adanya indikasi penipuan. Ia menyebut korban memberikan uang karena adanya iming-iming pencairan proyek.
“Orang memberikan uang karena dijanjikan akan ada pencairan dana proyek, itu gambaran bohong,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Dampak Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Ribuan Penumpang KAI Batalkan Perjalanan dan Ajukan Refund
Menurutnya, korban yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara pidana.
“Iyalah, ini sudah masuk penipuan. Karena ada iming-iming mau ada proyek yang akan cair,” katanya.
Sugeng juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap ASN di lingkungan Pemkot Bogor. Ia menilai instansi perlu aktif memantau aktivitas pegawai guna mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga