Perwali itu dibocorkan oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin. Ia menjelaskan penertiban angkot tua akan dilakukan secara mobile.
“Angkot tua nantinnya akan bawa dulu ke kantor Dishub Kota Bogor kemudian pemilik atau badan usahanya datang untuk mereka membuat pernyataan tidak lagi beroperasi di jalan,” jelas Doddy.
Doddy menyebut, pemilik juga diperkenankan untuk mengandangkan secara mandiri jika angkot yang beroperasi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Itu ada beberapa skema yang pertama kita kandangkan dan yang kedua mereka mengandangkan secara personal,” ujar Dody pada Radar Bogor, Rabu, 29 April 2026.
Sembari menunggu Perwali terbit, Dishub sudah mulai melakukan penyisiran awal terhadap angkot yang dinilai tidak laik jalan. Pemeriksaan dilakukan secara visual di lapangan.
“Jadi kita secara visual dulu akan melihat angkot yang memang di bawah standar laik jalan. Kita akan memfilter dulu mana yang tingkat kerawanan kecelakaannya sangat tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang masuk kategori tidak laik jalan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, termasuk risiko kecelakaan hingga kebakaran.
“Karena ketika angkutan kota membawa penumpang dan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan kan harus diantisipasi. Ada juga potensi kebakaran karena kondisi kendaraan yang sudah tua,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah komponen kendaraan seperti bodi, kaca, pintu hingga ban. Meski demikian, uji kelaikan teknis tetap membutuhkan alat khusus.
“Dari mulai bodi, kaca, pintu, ban dan lain sebagainya ini kita akan sisir berdasarkan visual. Kalau untuk kelaikan harus diuji menggunakan alat,” ucapnya.
Dody mengakui, masih ditemukan angkot yang sudah tidak laik uji namun tetap nekat beroperasi dan mengangkut penumpang di jalanan.
“Kita lihat masih ada yang beroperasi padahal sudah di bawah standar laik uji,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga