RADAR BOGOR - Rencana finalisasi Perwali soal penertiban angkot masih mengambang. Pemkot Bogor ternyata masih mendalami aturannya.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Ia menyampaikan Perwali ini mesti diseleraskan dengan aturan yang ada di Provinsi dan di tingkat pusat.
“Jadi kami mau sinkronisasi, tetapi intinya secepat mungkin Perwali tentang angkutan umum ini akan segera kami rilis,” kata Dedie pada awak media.
Dedie menegaskan pihaknya sudah berupaya untuk komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait penataan angkot di Kota Bogor.
“Kalau dengan kementerian kan sudah selesai. Dan saat ini sedang diharmonisasi di Kanwil, jadi berproses,” ujar Dedie dikonfirmasi lebih lanjut.
Pemkot Bogor disebut Dedie berkeinginan untuk mengakomodir berbagai masukan, termasuk dari sopir angkot sebelum Perwali ini diterbitkan.
“Intinya keselamatan masyarakat, kemudian jkelaikan jalan, tentu kami ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, point Perwali soal penertiban angkot ini sempat bocor. Di dalam aturan tersebut tindakan penertiban akan menggunakan skema pengandangan.
Hal itu dibocorkan oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin. Ia menjelaskan penertiban akan dilakukan secara mobile.
Baca Juga: Warga Tanah Sareal Kota Bogor Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya, Diduga Tersengat Listrik
“Kami akan bawa dulu ke kantor Dishub kemudian pemilik atau badan usahanya datang untuk mereka membuat pernyataan tidak lagi beroperasi di jalan,” jelas Doddy.
Doddy menyebut, pemilik juga diperkenankan untuk mengandangkan secara mandiri jika angkot yang beroperasi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Itu ada beberapa skema yang pertama kita kandangkan dan yang kedua mereka mengandangkan secara personal,” ujar Dody pada Radar Bogor, Rabu 29 April 2026.
Sembari menunggu Perwali terbit, Dishub sudah mulai melakukan penyisiran awal terhadap angkot yang dinilai tidak laik jalan. Pemeriksaan dilakukan secara visual di lapangan.
“Jadi kita secara visual dulu akan melihat angkot yang memang di bawah standar laik jalan. Kita akan memfilter dulu mana yang tingkat kerawanan kecelakaannya sangat tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang masuk kategori tidak laik jalan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, termasuk risiko kecelakaan hingga kebakaran.
“Karena ketika angkutan kota membawa penumpang dan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan kan harus diantisipasi. Ada juga potensi kebakaran karena kondisi kendaraan yang sudah tua,” katanya.
Baca Juga: Jadi Pusat Ekonomi, Kelurahan Babakan Kota Bogor Hadapi Masalah PKL hingga Banjir Lintasan
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah komponen kendaraan seperti bodi, kaca, pintu hingga ban. Meski demikian, uji kelaikan teknis tetap membutuhkan alat khusus.
“Dari mulai bodi, kaca, pintu, ban dan lain sebagainya ini kita akan sisir berdasarkan visual. Kalau untuk kelaikan harus diuji menggunakan alat,” ucapnya.
Dody mengakui, masih ditemukan angkot yang sudah tidak laik uji namun tetap nekat beroperasi dan mengangkut penumpang di jalanan.
Baca Juga: Siap Battle CPNS 2026, Cek 8 Instansi Pusat yang Hanya Pakai Nilai CAT Murni Pada Saat Seleksi
“Kita lihat masih ada yang beroperasi padahal sudah di bawah standar laik uji,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin