RADAR BOGOR - Kasus utang piutang yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor memasuki babak baru, 2 pegawai mereka kini sudah diberi sanksi turun jabatan.
Kedua ASN yang dimaksud adalah E ia semula menjebat sebagai Kasubag Umpeg dan D awalnya menjabat sebagai Bendahara Gaji Satpol PP Kota Bogor.
“Kalau E turun ke staf pelaksana, kalau D menjadi pelaksana turun grade kelas jabatannya,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian.
Menurut Dani, masih ada satu ASN yang belum mendapatkan sanksi yakni IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
“Kalau IJ hukuman disiplinnya (Hukdis) beda dengan yang lain. Kemarin BKN minta perbaikan untuk penguatan alasan Hukdis IJ,” terang Dani kepada Radar Bogor.
Revisi berita acara untuk Hukdis IJ disebut Dani kini sudah rampung dilakukan tetapi masih membutuhkan tanda tangan dari tim pemeriksa.
“Setelah itu diajukan lagi perteknya ke BKN, jadi tidak mudah untuk memberikan Hukdis, terutama Hukdis berat,” kata Dani, Senin, 4 Mei 2026 sore.
Pasca Pertek dari BKN sudah turun sanksi belum bisa diberikan, Dani menjelaskan IJ sebagai terlapor masih diperkenankan untuk naik banding.
“Iya punya waktu 15 hari untuk banding, saya udah sampaikan, jadi memang tidak mudah putusan untuk Hukdis berat itu,” ujar Dani.
Kasus utang piutang di tubuh Satpol PP Kota Bogor ini mengemuka saat bagian dari internal mereka yang menjadi korban memposting ke media sosial.
IJ dikabarkan menggadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor ke bank, modusnya uang yang dihasilkan untuk kebutuhan operasional kantor.
Ada 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor yang terbujuk rayuan IJ, total kerugian yang harus ditanggung mereka mencapai Rp1,3 miliar.(bay)
Editor : Eka Rahmawati