RADAR BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dua pelaku ditangkap saat berada di Bali hendak kembali ke negaranya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 5 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi.
Dua tersangka yang diamankan yakni RW dan JW sedangkan dua pelaku lainnya, AL dan LS masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aji menjelaskan, para pelaku sempat kembali ke negara asal setelah melakukan aksi pencurian di Bogor. Namun, dua di antaranya kembali masuk ke Indonesia dan terdeteksi saat akan keluar melalui Bandara Internasional I Gusturah Rai, Bali.
“Mereka berhasil diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia, ini hasil koordinasi dengan Imigrasi yang memasukkan nama pelaku dalam sistem pengawasan,” ujar Kompol Aji.
Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2026 setelah pihak Imigrasi menerima informasi dari Polresta Bogor Kota terkait keberadaan pelaku, sistem Subject of Interest yang digunakan Imigrasi berhasil mendeteksi identitas keduanya saat melintas di autogate bandara.
Baca Juga: Tertimbun Longsor Susulan di Dramaga Bogor saat Bersihkan Material Longsoran, Satu Warga Meninggal
Petugas kemudian mengalihkan keduanya ke pemeriksaan manual sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada tim dari Polresta Bogor Kota.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Bogor, Muhdy Assegaf, menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti informasi dari kepolisian dengan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai.
“Pada 30 April kami menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Bali, kami langsung berkoordinasi agar dilakukan pemantauan dan pencegahan keberangkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), keduanya tiba pada 23 dan 24 April 2026 dari rute berbeda, yakni Kuala Lumpur dan Hong Kong.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menambahkan sistem Subject of Interest menjadi kunci dalam mengamankan para pelaku.
“Ketika yang bersangkutan mencoba keluar melalui autogate, sistem menolak dan langsung mengarahkan ke pemeriksaan manual, dari situ diketahui mereka merupakan tersangka kasus pencurian di Bogor,” katanya.
Setelah dipastikan identitasnya, petugas Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan tim intelijen dan Polresta Bogor Kota untuk proses penahanan hingga penyerahan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya tengah berada di luar negeri.
Para pelaku diduga telah merencanakan aksi dengan matang, berdasarkan hasil pelacakan GPS kendaraan, mereka berkeliling sejumlah wilayah di Jakarta, Depok, hingga Bogor selama beberapa hari untuk mencari target.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan berpindah-pindah negara dengan pola yang sama, ini yang sedang kami dalami sebagai bagian dari jaringan internasional,” kata Aji.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat seperti linggis untuk merusak pintu rumah dan brankas, mereka juga menyamarkan identitas dengan mengenakan topeng bergambar wajah Lionel Messi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, barang yang dicuri meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, logam mulia, jam tangan mewah, serta perhiasan emas.
Jajaran petugas Polresta Bogor Kota masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran barang hasil curian yang diduga telah dibawa ke luar negeri oleh para pelaku.
Dua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (uma)
Editor : Eka Rahmawati