RADAR BOGOR – Fakultas Hukum UIKA Bogor menggelar Seminar Hukum dengan fokus sosialisasi Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Rabu 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Prof. Abdullah Siddiq, Kampus UIKA Bogor ini diikuti akademisi, mahasiswa, pelajar, serta pemangku kepentingan.
Seminar ini menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan pemahaman lintas sektor terhadap regulasi baru tersebut.
Perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan di lingkungan pendidikan.
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Gerindra Komisi III sekaligus Ketua Tim Pembentukan Perda, Nasya Kharisa Lestari, menegaskan regulasi ini lahir dari banyaknya laporan kasus kekerasan yang masuk ke DPRD.
Ia menyebut, fenomena tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele dan harus ditangani secara sistematis.
Perda ini kata dia merupakan yang pertama di Indonesia, lahir dari keresahan dan banyaknya laporan ke DPRD mengenai kekerasan fisik maupun perundungan di lingkungan sekolah.
"Perda ini hadir untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan dan memberikan perlindungan menyeluruh, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun seluruh pihak yang bekerja di sekolah," jelasnya.
Nasya menjelaskan, Perda tersebut mengatur mekanisme perlindungan secara rinci, termasuk jalur pelaporan dan sanksi berjenjang.
Baca Juga: Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bogor, Berikut Rute dan Kantung Parkirnya
Mulai dari sanksi administratif hingga pidana, seluruhnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
“Jika terjadi perundungan atau kekerasan, siswa dapat melapor kepada orang tua, Satgas di sekolah, atau guru untuk ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan. Sanksi diberikan berjenjang, mulai dari skorsing hingga pidana penjara sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia juga mendorong seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk tidak lagi diam ketika melihat atau mengalami kekerasan.
Budaya speak up dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai perundungan yang selama ini kerap tersembunyi.
Baca Juga: Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bogor Dimulai Jumat Malam, Dikawal Pasukan Berkuda dan 885 Penari
“Saya mengajak seluruh adik-adik dan para guru: beranilah untuk speak up. Jangan diam dan menutup mata apabila melihat atau mengalami kekerasan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menyoroti masih tingginya potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia menekankan kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, termasuk di tempat yang selama ini dianggap aman seperti sekolah.
Baca Juga: PMII Kabupaten Bogor Ajukan Amicus Curiae, Kawal Uji Materi UU Pesantren di MK
“Pelakunya bisa siapa saja, korbannya bisa siapa saja, tempatnya bisa di mana saja termasuk sekolah, dan waktunya bisa kapan saja. Ini yang harus menjadi kewaspadaan kita bersama," katanya.
Dede mengungkapkan, data KPAID menunjukkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun.
Pada 2022 tercatat 21 kasus, meningkat menjadi 51 kasus di 2023, 64 kasus di 2024, hingga mencapai 93 kasus pada 2025.
“Angka ini bisa dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, atau justru kegagalan sistem perlindungan anak. Apapun itu, edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan, tantangan ke depan terletak pada implementasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan.
Keberadaan tim tersebut harus adaptif terhadap regulasi dan mampu bekerja efektif di lapangan.
Dekan Fakultas Hukum UIKA Bogor, Dr. Ibrahim Fajri, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026, Ini Tanggal Perkiraan Lebaran Haji dan Liburnya
Seminar ini menjadi bagian dari upaya kampus dalam merespons maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tindak kekerasan ini seperti fenomena gunung es. Terlihat sedikit di permukaan, namun sebenarnya masih banyak kasus tersembunyi yang perlu ditangani secara serius," ungkapnya.
Ia menilai kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi seluruh warga sekolah.
Dengan demikian, proses pembelajaran diharapkan dapat berlangsung lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. (uma)
Editor : Yosep Awaludin