RADAR BOGOR – Bencana alam hidrometeorologi yang silih berganti melanda Kota Bogor tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga menyingkap ruwetnya penanganan pascabencana. DPRD Kota Bogor menyoroti panjangnya rantai birokrasi pencairan dana Biaya Tidak Terduga (BTT).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menilai, rantai pencairan dana BTT untuk korban bencana alam menghambat kecepatan bantuan bagi korban.
Sorotan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy tersebut disampaikan dalam Forum OBSESI (Obrolan Serius Mencari Solusi) di Graha Pena Kota Bogor, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam forum itu, persoalan lambatnya realisasi bantuan menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada masyarakat terdampak bencana.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, membeberkan pada tahun 2026 Pemkot bersama DPRD telah menyepakati alokasi dana BTT sebesar Rp24 miliar. Anggaran tersebut sejatinya disiapkan untuk merespons kondisi kedaruratan secara cepat.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih terkendala prosedur administrasi yang panjang. Proses pencairan dana harus melalui beberapa tahapan lintas perangkat daerah sebelum bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Baru 4 Bulan, Kota Bogor Sudah Alami Bencana Alam Sebanyak 360 Kali, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai
“Tipologi masyarakat korban bencana itu kan ingin penanganannya serba cepat. Tapi alur di pemerintahan cukup panjang. Harus ada surat dari kelurahan ke BPBD, dilanjutkan ke Disperumkim untuk verifikasi kolektif, baru masuk ke BPKAD untuk pencairan,” ungkap Rusli.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat program Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) maupun dukungan untuk penyewaan hunian sementara bagi korban menjadi terhambat.
DPRD pun mendorong agar rantai birokrasi antar-SKPD dapat dipangkas dan disederhanakan.
Rusli menegaskan, percepatan penanganan pascabencana harus menjadi prioritas. Tanpa perbaikan sistem birokrasi, keberadaan anggaran besar sekalipun tidak akan berdampak maksimal bagi masyarakat terdampak.
Baca Juga: Bekas Galian Utilitas Dikeluhkan Warga Kota Bogor, PUPR Janjikan Akan Dirapikan Kembali
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperumkim Kota Bogor, Ari Syarifudin, menjelaskan penggunaan dana BTT tetap harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan pemerintah pusat.
Ia menyebut, status anggaran BTT bersifat mendesak, namun bukan berarti dapat mengabaikan prosedur yang berlaku. Dalam beberapa kasus, proses seperti tender tetap harus dilalui sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Penganggaran BTT memang berstatus mendesak, bukan darurat. Jadi tidak bisa hari ini terjadi bencana, besok pembangunan fisiknya langsung dikerjakan. Jika nilai proyeknya mengharuskan tender, ya harus tetap melalui tahapan tender,” terang Ari.
Baca Juga: Lebaran Depok 2026 di Alun-alun GDC Bernuansa 70-an, UMKM Lokal Jadi Daya Tarik Utama
Meski demikian, Ari memastikan pihaknya tetap berupaya mempercepat proses penanganan. Sepanjang tahun 2026, Disperumkim telah mengajukan dan memproses penanganan pascabencana di 29 lokasi menggunakan skema BTT.
Ia menegaskan, percepatan tetap dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Hutri, mengungkap persoalan bencana di perkotaan tidak semata disebabkan faktor teknis atau infrastruktur. Ia menyoroti perilaku masyarakat yang turut memperparah kondisi di lapangan.
Menurutnya, sejumlah kasus banjir dan genangan justru dipicu oleh kebiasaan membuang sampah sembarangan yang menyumbat saluran drainase. Kondisi ini membuat kapasitas saluran air tidak berfungsi optimal saat hujan deras.
“Sepanjang awal tahun 2026, kami menerima ratusan laporan. Kasus seperti banjir lintasan di Jalan Dadali, setelah diinvestigasi masalahnya bukan pada infrastruktur, melainkan murni perilaku masyarakat. Kami bahkan menemukan kasur yang menyumbat saluran drainase,” beber Hutri.
Ia menegaskan, penanganan bencana tidak bisa hanya mengandalkan intervensi struktural dari pemerintah. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan agar risiko bencana dapat ditekan.
Baca Juga: Waspada! Bencana Hantui Kota Bogor, Hilangnya RTH dan Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
Selain itu, Hutri juga menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Sejumlah infrastruktur di Kota Bogor berada di bawah kewenangan instansi lain, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan langsung oleh Pemkot.
“Contohnya jalan longsor di Kebon Pedas dan Cilebut itu murni kewenangan Provinsi Jawa Barat, yang kini sedang diperbaiki menggunakan BTT Provinsi. Namun, masyarakat kan tidak mau tahu soal batas regulasi,” jelasnya.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Hutri memastikan Pemkot Bogor tetap turun langsung melakukan penanganan darurat di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat juga terus dilakukan agar penanganan dapat berjalan optimal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga