RADAR BOGOR – Maraknya bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai menjadi sorotan DPRD Kota Bogor.
Keberadaan bangunan liar ini dinilai mempersempit ruang aliran air dan berpotensi memperparah banjir di sejumlah wilayah.
Permasalahan bangunan liar di sempadan sungai itu mengemuka dalam pembahasan Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tengah digodok DPRD bersama Pemkot Bogor.
Dalam rapat koordinasi di ruang Komisi III, Selasa 5 Mei 2026 itu, pansus menekankan pentingnya pengendalian kawasan sempadan sungai.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, mengatakan penyempitan sempadan sungai tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap fungsi ekologis kota.
Ia menyebut, keberadaan bangunan liar anpa kendali turut mengganggu sistem drainase alami dan memperbesar risiko banjir.
"Harus ada pengetatan sejak awal. Jangan sampai izin bangunan keluar, tapi aspek lingkungan, terutama RTH dan sempadan sungai, diabaikan," ujarnya.
Ia menegaskan, integrasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah bangunan berdiri, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan tapak.
Baca Juga: Hadirkan Konsep Industrial Minimalis, H.OLD Coffee Jadi Pilihan Baru Tempat Nongkrong di Bogor
Di sisi lain, pembahasan raperda ini juga menjadi bagian dari upaya mengejar target pemenuhan 30 persen RTH di Kota Bogor pada 2031.
Saat ini, capaian RTH publik masih berada di kisaran 4,47 hingga 5,77 persen, jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik.
Karena itu, DPRD menilai pengendalian kawasan sempadan sungai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga dan menambah fungsi ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.
Dalam aspek regulasi, raperda ini juga disinkronkan dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu implikasinya adalah perubahan mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan RTH.
Sanksi pidana kurungan dihapus dan digantikan dengan sanksi administratif yang bersifat progresif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Selain itu, pelanggar juga dapat diwajibkan menyediakan lahan pengganti sebagai kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Kopi Rang Kayo Sentul City Bogor, Cafe Rooftop dengan Pemandangan yang Menarik
DPRD dan Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi keterbatasan lahan, seperti mendorong penerapan penghijauan vertikal melalui konsep vertical garden dan rooftop garden.
Skema joint claim lahan konservasi milik negara juga menjadi opsi untuk menambah luasan RTH.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan tim teknis akan melakukan revisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Pasti Cair, Cek Status Desil Sekarang
Dinas terkait juga diminta segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. (uma)
Editor : Yosep Awaludin