RADAR BOGOR – Penertiban dan penindakan angkot kembali dilakukan Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di sejumlah titik, Senin 11 Mei 2026.
Sejumlah angkot yang dalam kondisi kropos dan tidak dilengkapi surat-surat diamankan petugas di sepanjang Jalan Juanda.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, penertiban angkot tersebut bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan rutin dilakukan agar angkutan umum beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini adalah langkah awal, kita lakukan secara mobile untuk kendaraan-kendaraan yang di bawah laik jalan. Jadi kendaraan itu ada yang laik jalan, tidak laik jalan, dan di bawah tidak laik jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kategori tidak laik jalan mencakup kondisi fisik kendaraan yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan, ditambah kelengkapan administrasi yang tidak berlaku.
Bahkan, sejumlah kendaraan ditemukan dengan masa berlaku uji kir dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah lama habis.
“Secara fisik tidak laik jalan, secara administrasi juga tidak memenuhi. Kir-nya mati, trayek mati, STNK-nya juga sudah mati. Ditambah secara teknis sangat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” jelasnya.
Menurutnya, operasi dilakukan secara acak dengan menyasar kendaraan yang secara kasat mata membahayakan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Indonesia Kini Disegani Dunia Usai Berhasil Swasembada Pangan
Petugas langsung mengamankan kendaraan yang ditemukan melanggar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Dishub.
“Sanksinya kendaraan dibawa ke kantor Dishub. Nanti dicek nomor sasis, nomor rangka, nomor mesin, dicocokkan dengan surat-surat yang mereka punya. Ada yang trayeknya sudah mati sejak 2018, ada juga yang 2022 dan tidak diperpanjang,” paparnya.
Dody menambahkan, kartu pengawasan angkutan yang sudah tidak berlaku akan ditarik karena merupakan kewenangan pemerintah.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan penghapusan atau besituasi kendaraan tersebut.
“Tidak boleh lagi beroperasi di jalan. Mereka harus membuat surat pernyataan untuk dibesituakan,” tegasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya empat unit angkot telah diamankan dan dikandangkan oleh petugas.
Seluruh pemilik kendaraan tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya sebagai angkutan penumpang.
Baca Juga: Unik! Berada di Gang yang Sempit, Distribusi MBG di SDN Citaringgul 02 Bogor Pakai Gerobak
“Sudah ada empat unit angkot yang dikandangin dan sudah membuat surat pernyataan untuk dibesituakan. Tidak akan kembali beroperasi untuk membawa penumpang,” ungkapnya.
Dishub Kota Bogor memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan acak.
Penindakan dilakukan tanpa menunggu regulasi tambahan selama kendaraan tersebut terbukti membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Baca Juga: Waspada! Maling Motor Kembali Beraksi di Sukmajaya Kota Depok, Sempat Todongkan Benda Mirip Senpi
“Kita akan terus lakukan operasi random untuk kendaraan yang secara kasat mata membahayakan. Jadi tidak menunggu perwali, selama membahayakan kita akan tindak,” pungkasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin