Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengamen Jalanan di Kota Bogor Akan Diatur Lagi, Pemkot Siapkan Identitas untuk Musisi Binaan

Fikri Rahmat Utama • Senin, 11 Mei 2026 | 23:32 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin usai memimpin rapat tindak lanjut penanganan pengamen PKL di Paseban Narayana, Senin, 11 Mei 2026. (Fikri/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin usai memimpin rapat tindak lanjut penanganan pengamen PKL di Paseban Narayana, Senin, 11 Mei 2026. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menata keberadaan pengamen jalanan, salah satu langkah yang disiapkan dengan pemberian kartu identitas (ID card) bagi pengamen yang sudah melalui proses pembinaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan, penataan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik, pengamen yang tidak terdata dan tidak mengikuti pembinaan akan tetap ditertibkan melalui razia.

“Di luar binaan yang sudah kita lakukan, tetap akan kita razia di jalan-jalan, di angkot, dan di lampu merah,” ujar Jenal, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 April Juni 2026 Mulai Dicairkan Lagi, Berikut Daerah yang Sudah Masuk Saldo ke KKS

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor telah melakukan razia terhadap ratusan pengamen jalanan. Dari hasil penertiban tersebut, sekitar 380 pengamen dikurasi dan ditawarkan mengikuti proses audisi.

“Yang lulus kita bina dan kita latih, bahkan kita fasilitasi alat musiknya, saat ini sudah terbentuk 20 grup band,” jelasnya.

Puluhan pengamen yang lolos pembinaan itu kini diarahkan untuk tampil di sejumlah titik ruang publik, seperti Taman Ekspresi, Lapangan Heulang, dan Alun-alun Kota Bogor, mereka juga diminta tidak lagi berkeliling di jalanan.

Baca Juga: Kadin Indonesia Minta Mukota Bogor Ditunda, Dualisme Organisasi Jadi Sorotan

Namun, Jenal mengakui para pengamen binaan tersebut hingga kini belum memiliki identitas resmi, karena itu, Pemkot berencana menerbitkan ID card sebagai penanda bahwa mereka merupakan musisi binaan.

“Nanti akan kita buatkan ID card dengan ketentuan yang harus dipatuhi. Mereka tidak boleh meresahkan, tidak boleh memaksa, apalagi sampai membawa minuman keras,” tegasnya.

Sementara itu, pengamen di luar binaan akan tetap menjadi sasaran penertiban, Pemkot Bogor juga menyiapkan sanksi administratif berupa penyitaan alat hingga denda.

“Maksimal denda satu juta rupiah, minimal lima ratus ribu, tapi biasanya mereka kabur saat melihat petugas,” ungkapnya.

Jenal menambahkan, pihaknya juga tengah berupaya membuka peluang bagi pengamen binaan untuk tampil di kafe atau tempat usaha. Langkah ini dilakukan agar mereka memiliki penghasilan yang lebih layak.

“Nanti akan kita coba komunikasi dengan PHRI dan pemilik kafe. Harapannya mereka mau menerima pengamen yang sudah kita bina,” pungkasnya.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #musisi #pengamen #pemkot