RADAR BOGOR - Kebutuhan hewan kurban di Kota Bogor terbilang cukup tinggi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat angkanya tembus hingga 15 ribu ekor.
Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Bogor, Anizar menjelaskan angka tersebut didapat dari hasil catatan tiap tahunnya dan pada 2026 diprediksi bisa melonjak.
“Bisa jadi melinjak tapi tidak lebih dari pada itu, rata rata tiap tahunnya 15 ribu ekor baik sapi ataupun kambing,” ujar Anizar kepada Radar Bogor, Rabu, 13 Mei 2026.
Kebutuhan hewan kurban tersebut berbanding terbalik dengan hasil dari peternak, mereka disebut Anizar hanya mampu memfasilitasi 5 ribu ekor saja.
Baca Juga: Surati PT KAI, Pemkot Bogor Minta Tangani Tebingan Batutulis
“Kalau hasil peternak yang ada di Kota Bogor itu ada 5 ribu oleh karena itu kita perlu dari peternak lain, kita tidak bisa menghalangi mereka yang mau jualan di sini,” kata Anizar.
Saat ini sudah ada beberapa penjual hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor. Mereka di antaranya dari wilayah NTB, Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Iya kita tidak bisa menghalangi mereka semua untuk jualan asalkan memenuhi sayarat, salah satunya hewannya sehat, dan berkas perizinannya dilengkapi,” terang Anizar.
DKPP digaransi akan terus memonitoring terkait kesehatan hewan qurba. Belum lama mereka telah melakukan vaksinasi PMK kepada hewan qurban milik peternak.
“Kami juga sudah memberikan obat cacing, terus nanti nanti h-10 kita semua terjun, kamk turun ke enam kecamatan untuk pwmeriksaan hewan yang ada di lapak-lapak,” ujar Anizar.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan pihaknya melarang aktivitas jual beli hewan kuran di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dilarang berjualan di atas saluran air, trotoar dan badan jalan,” tegas Dedie saat dikonfirmasi Radar Bogor, beberapa waktu lalu.
Selain itu Wali Kota Bogor juga menegaskan tempat berjualan hewan kurban mesti mendapat izin dari pemerintah setempat, baik dari dinas ataupun pengurus wilayah.
“Pemkot Bogor melarang penjualan hewan kurban tanpa izin dan tanpa pemeriksaan dinas, tempatnya pun mesti mendapat izin dari wilayah,” kata Dedie Rachim.
Dedie berharap himbauan tersebut dapat difahami dan dimengerti ole para pedagang. Pihaknya pun akan turut memonitoring aktivitas jual beli hewan kurban.
Baca Juga: Jalan Raya Puncak Bogor Kembali Dipenuhi PKL, PHRI Sebut Penertiban Belum Disertai Solusi
“Sebetulnya sudah pada tahu para penjual teh. Tinggal nanti kami pantau dan geser aja,” terang Dedie saat ditanya soal hukuman bagi pedagang yang melanggar.
Di tingkat Kota Bogor penjualan hewan kurban dipusatkan di Jalan Pajajaran dan Dedie pun mengimbau para pedagang untuk tidak mendatangkan hewan dari daerah yang terkena PMK.
“Untuk Kota Bogor dipusatkan di lokasi yg bekerjasama dengan Pusat Perakitan dan Modernisasi Prternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Jln. Pajajaran Bogor,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati