Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD Bakal Ganti Perda Kota Bogor Soal Rumah Susun

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 14 Mei 2026 | 13:50 WIB
Forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
Forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun. (Foto: Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Perda rumah susun sebelumnya disebut telah berusia sekitar 20 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan serta kondisi saat ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Juhana, mengatakan Raperda Rumah Susun tersebut merupakan inisiatif DPRD dengan muatan yang lebih komprehensif dibanding aturan lama.

Baca Juga: Ponpes di Ciawi Bogor Klarifikasi Dugaan Perbuatan Terlarang Santri, Tegaskan Sudah Ambil Tindakan Tegas

Penyusunannya juga melibatkan masukan masyarakat melalui forum sosialisasi yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kota Bogor, Rabu 13 Mei 2026.

"Perda tentang rumah susun yang sebelumnya dinilai sudah tidak layak karena usianya sudah sekitar 20 tahun, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan dalam Raperda ini cukup signifikan sehingga kemungkinan besar tidak hanya sekadar revisi, melainkan pencabutan Perda lama dan diganti dengan regulasi baru.

Baca Juga: Suhu Udara Bogor Terasa Lebih Panas di Pertengahan Mei 2026, Begini Penjelasan BMKG 

"Mengingat muatan yang diubah sangat banyak dan hasil kajian perubahannya di atas 50 persen, maka regulasi yang lama kemungkinan besar akan dicabut, bukan sekadar direvisi," ucapnya.

Menurutnya, Raperda yang disusun saat ini akan memuat aturan yang lebih detail, termasuk pedoman pengelolaan rumah susun.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Baca Juga: Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Meningkat 18 Persen

Dalam proses penyusunan, DPRD juga menampung sejumlah aspirasi warga. Salah satunya terkait prioritas kepemilikan atau hunian yang diharapkan dapat mengutamakan warga asli Kota Bogor.

"Warga meminta agar ketersediaan unit rumah susun nantinya benar-benar memprioritaskan warga asli Kota Bogor," katanya.

Selain itu, muncul pula usulan mengenai penyediaan fasilitas pemakaman bagi penghuni rumah susun.

Warga mempertanyakan apakah nantinya akan ada akses Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang difasilitasi pemerintah, seperti halnya di kawasan perumahan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus Cegah Masalah Hukum

Juhana menambahkan, saat ini naskah akademik Raperda Rumah Susun tersebut telah disusun.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui tahapan legislasi, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), hingga fraksi-fraksi sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#raperda #rumah susun #dprd kota bogor