Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Proyek Tol BORR Seksi IIIB, Pemkot Bogor Kembali Lepas 11.800 Meter Persegi Lahan di Kayumanis

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 19 Mei 2026 | 22:52 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, saat penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap kedua pengadaan lahan Tol BORR Seksi IIIB. (Fikri/Radar Bogor)
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, saat penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap kedua pengadaan lahan Tol BORR Seksi IIIB. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap kedua terkait ganti kerugian aset daerah untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Penandatanganan dilakukan di Aula Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kota Bogor, Selasa 19 Mei 2026.

Kelanjutan proyek Tol BORR saat ini difokuskan pada pembangunan Seksi IIIB (Kayumanis - Salabenda) sepanjang sekitar 2,5 kilometer. Ruas ini melintasi Kelurahan Kayumanis dan diproyeksikan menjadi penghubung langsung antara Kota Bogor dengan Jalan Tol Depok–Antasari (Desari).

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan proses ini merupakan bagian dari percepatan pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional. Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 27 ribu meter persegi dengan estimasi nilai ganti rugi sekitar Rp59 miliar.

Baca Juga: Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor Langganan Banjir, Baru Surut Setelah 30 Menit

“Alhamdulillah hari ini dari BPN sudah dijelaskan tahap-tahap pelaksanaan ganti kerugian tanah untuk keberlanjutan pembangunan jalan tol,” ujarnya.

Aset Pemkot Bogor Ikut Terdampak

Pada tahap kedua ini, lanjut Denny, luas lahan yang dilepaskan mencapai sekitar 11.800 meter persegi. Secara keseluruhan terdapat 13 bidang aset milik Pemkot Bogor yang terdampak, dengan 10 bidang telah diselesaikan pada tahap pertama dan sisanya dituntaskan melalui penandatanganan kali ini.

Ia menegaskan, pengadaan lahan tersebut berkaitan langsung dengan Program Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh proses harus berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar tahapan administrasi dan regulasi dapat diselesaikan tepat waktu.

“Pengadaan lahan ini juga disinkronkan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk pengelolaan aset strategis. Kita memang agak sedikit berpacu dengan waktu karena program ini berkaitan langsung dengan PSN,” katanya.

Baca Juga: DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Siap Suplai Program MBG

Denny menambahkan, mekanisme ganti kerugian dilakukan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dana ganti rugi tidak masuk ke kas daerah, melainkan dikelola pemerintah pusat dan nantinya dikembalikan dalam bentuk aset atau tanah pengganti bagi Pemkot Bogor.

“Iya, betul, sekarang lahan tersebut sudah resmi menjadi milik negara di bawah Kementerian PU, yang fungsinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan Tol BORR Seksi III B,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyebut proses pengadaan tanah ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat. Ia menilai kekompakan antarinstansi menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai dinamika di lapangan.

“Walaupun aset ini atas nama pemerintah daerah, kepentingannya murni untuk kepentingan masyarakat luas, alhamdulillah, hari ini bisa rampung berkat kekompakan dan kolaborasi yang kuat,” ucapnya.

Akhyar merinci, pada tahap awal terdapat 10 bidang tanah dengan luas sekitar 15.806 meter persegi dengan estimasi nilai ganti rugi sekitar Rp39 miliar. Sedangkan pada tahap lanjutan mencakup tiga bidang tanah dengan luas sekitar 11.830 meter persegi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp20,2 miliar.

Ia menambahkan, proses selanjutnya masih berada pada tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk lahan milik masyarakat, mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem konsinyasi di pengadilan sebelum akhirnya disalurkan kepada pihak yang berhak.

“Tentu hari ini bukan akhir dari segalanya, masih ada proses lanjutan yang harus kita kawal bersama. Kami optimistis seluruh tahapan bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Kayumanis #tol BORR