RADAR BOGOR - Perwali soal penertiban angkot tua sudah rampung dibahas. Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Bogor untuk membasmi angkot-angkot uzur.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait dengan isi Peraturan Wali Kota (Perwali) ini dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Di bagian hukum juga sudah dikasih nomor. Nah, cuman kita belum finalisasi bersama Pak Wali. Mudah-mudahan minggu depanlah insyaallah,” jelas Jenal.
Setelah proses finalisasi ditempu, tahapan berikutnya adalah, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan mensosialisasikan kepada isi Perwali kepada para sopir angkot.
Baca Juga: Jadi Proyek Tol BORR Seksi IIIB, Pemkot Bogor Kembali Lepas 11.800 Meter Persegi Lahan di Kayumanis
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal mengirim surat kepada para pemilik angkot yang armadanya sudah melebih batas usia teknis 20 tahun atau angkot tua.
“Setelah dikirimi surat diinformasikan, maka si pengusaha angkot wajib menyerahkan semua dokumen, kalau di salah satu pasalnya begitu,” terang Jenal.
Sementara itu Pemkot Bogor akan kembali melakukan razia angkot yang melanggar batas usia teknis dan jika masih nekat mengaspal, maka akan langsung dikandangkan.
Baca Juga: Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor Langganan Banjir, Baru Surut Setelah 30 Menit
“Begitu razia ditemukan yang sudah melewati 20 bahkan 23 tahun, itu langsung dirazia, langsung dikandangkan,” papar Jenal.
Peluang Peremajaan Angkot
Pemkot Bogor pun berharap proses sosialisasi hingga eksekusi aturan dapat segera berjalan agar penataan angkutan umum di Kota Bogor semakin tertib.
Selain dikandangkan, angkot uzur nantinya juga akan dibesi-tuakan. Meski begitu, para pengusaha masih diberikan peluang melakukan peremajaan armada.
“Opsi lain mereka boleh meremajakan dengan angkot baru di bawah 10 tahun, tapi bukan di jalur-jalur tengah kota,” ucap Jenal.
Ia menjelaskan armada baru nantinya diarahkan beroperasi di jalur feeder seperti kawasan Bantarkemang dan Bantarjati tanpa melintasi pusat Kota Bogor.
Namun pembahasan belum pada tahapan itu. Pemkot Bogor masih fokus menuntaskan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun yang jumlahnya mencapai 1.791 unit.
“Setelah itu selesai baru berbicara leveling, rerouting lagi, berbicara konversi,” pungkasnya (bay)
Editor : Eka Rahmawati