RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan pedagang hewan kurban yang memanfaatkan fasilitas umum seperti bus stop dan trotoar untuk berjualan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan penertiban menyasar pedagang yang berjualan tidak sesuai peruntukannya dan menurutnya fasilitas umum seperti bus stop dan trotoar dinilai tidak boleh digunakan sebagai lokasi berdagang.
“Ini adalah penertiban penjual hewan kurban yang berjualan tidak pada peruntukannya, karena dipakai di shelter (halte) dan bus stop,” ujar Dody, Rabu 20 Mei 2026.
Baca Juga: Melongok Alat Pendeteksi Banjir di Panaragan Kota Bogor, Alarm Warga saat Air Sungai Naik
Ia menyebut, penertiban terbaru dilakukan di salah satu titik, sementara sebelumnya aktivitas serupa ditemukan di kawasan Jalan Ahmad Adnawijaya (Pandu Raya). Di lokasi tersebut, terdapat sekitar enam pedagang dengan total kurang lebih 35 ekor kambing.
Pengawasan hingga Idul Adha
Menurut Dody, para pedagang pada dasarnya mengetahui larangan tersebut, tetapi tetap mencoba memanfaatkan fasilitas umum. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan dengan harapan tidak ada penertiban dari petugas.
“Mereka itu coba-coba saja, siapa tahu tidak diusir sama petugas. Jadi pura-pura tidak tahu, padahal mereka tahu sebenarnya di situ tidak boleh,” katanya.
Dishub Kota Bogor menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara mobile hingga pelaksanaan Idul Adha. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ya, jadi kita lakukan pengawasan secara mobile sampai dengan selesai Hari Raya Idul Adha. Hal ini juga terkait banyaknya keluhan dari masyarakat karena fasilitas umum seperti bus stop dan halte dipakai jualan kambing,” ucapnya.
Dalam penertiban tersebut, Dishub juga berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat. Petugas gabungan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penertiban berjalan kondusif.
Dody menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang, termasuk penjualan hewan kurban. Namun, ia menekankan agar aktivitas usaha dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Silakan berdagang dan berusaha, kita tidak pernah melarang, tetapi lakukanlah di tempat-tempat yang memang sesuai peruntukannya,” tutupnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati