Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Puluhan Angkot Tua Kembali Terjaring Razia, Dishub Kota Bogor Wajibkan Pemilik Buat Surat Pernyataan

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:55 WIB
Angkot tua yang terjaring razia Dishub Kota Bogor dikandangkan untuk pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Dishub for Radar Bogor)
Angkot tua yang terjaring razia Dishub Kota Bogor dikandangkan untuk pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Dishub for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkot tua dan tidak laik jalan.

Hingga Kamis 21 Mei 2026, total angkot tua yang terjaring dalam operasi mencapai puluhan unit dan masih dalam proses pemeriksaan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, seluruh angkot tua yang diamankan untuk sementara dikandangkan di kantor Dishub.

Langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan sebelum diputuskan tindak lanjutnya.

“Totalnya hampir 82, jadi dikandangin. Nanti pemiliknya datang buat surat pernyataan, baru kita kembalikan lagi ke pemiliknya,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang terjaring akan melalui proses pengecekan menyeluruh.

Baca Juga: Teras Kebinekaan Dorong Pendidikan Inklusif dan Kritis Lewat Forum Nasional Hypatia School

Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga keabsahan dokumen seperti uji kir, trayek, dan STNK.

“Itu kita tahan dulu, kita cek semua fisiknya dan administrasinya. Nah, pemilik buat surat pernyataan dan kita kembalikan lagi ke pemiliknya untuk dirumahkan,” jelasnya.

Menurut Dody, kendaraan yang telah dikembalikan tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebagai angkutan umum.

Pemilik diwajibkan mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi publik di Kota Bogor.

Operasi juga menyasar kendaraan yang secara kasat mata dinilai membahayakan di jalan.

“Kita akan terus lakukan operasi random, terutama untuk kendaraan yang membahayakan. Jadi tidak ada toleransi untuk yang tidak laik jalan,” tegasnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #angkot tua #dishub #penertiban