RADAR BOGOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan sinkronisasi data Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Sinkronisasi data KK warga Kota Bogor ini, dilakukan Disdukcapil untuk memastikan validitas data domisili calon peserta didik, khususnya pada SPMB jalur zonasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemilahan data berbasis sistem terhadap database kependudukan yang ada. Hasilnya, sebanyak sekitar 214 ribu KK di Kota Bogor telah teridentifikasi memenuhi syarat masa terbit minimal satu tahun.
Baca Juga: Prestasi Membanggakan! Siswi SMA Kosgoro Kota Bogor Menang Lomba Cerpen FLS3N
Data tersebut merupakan KK yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2025 ke belakang. Seluruh data itu kemudian diintegrasikan langsung ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses verifikasi.
“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem. Sistem akan mendeteksi apakah KK tersebut sudah satu tahun lebih atau kurang,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi antrean verifikasi manual yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan sistem yang terintegrasi, proses seleksi diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan.
Menurutnya, masa domisili pada KK menjadi indikator krusial dalam penentuan jalur zonasi. Oleh karena itu, validasi data sejak awal menjadi penting untuk meminimalisasi potensi penyimpangan.
Meski demikian, Disdukcapil tetap memberikan ruang bagi verifikasi manual terhadap KK yang masa terbitnya di bawah satu tahun.
Hal ini berlaku apabila perubahan dokumen disebabkan oleh pembaruan elemen data kependudukan, seperti perubahan pekerjaan orang tua, status perkawinan, atau adanya penambahan anggota keluarga.
Baca Juga: Mata Merah? Jangan Asal Tetes Obat!
Ganjar menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak calon peserta didik, selama tidak terjadi perubahan alamat domisili utama yang menjadi dasar penentuan zonasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga