Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidak 4 Warung Klontong di Kota Bogor, 16 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:01 WIB
Satpol PP Kota Bogor saat sidak warung klontong yang menjual rokok ilegal. Foto: Satpol PP for Radar Bogor
Satpol PP Kota Bogor saat sidak warung klontong yang menjual rokok ilegal. Foto: Satpol PP for Radar Bogor

RADAR BOGOR - Sebanyak 16 ribu batang rokok ilegal di Kota Bogor disita. Barang tersebut didapat dari hasil sidak empat warung klontong.

Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, sidak rokok ilegal warung klontong tersebut dikerjasamakan dengan Bea Cukai, Garnisun dan Polresta Bogor Kota.

“Di Ciparigi tiga lokasi dan satu lagi di Ciluer Bogor Utara. Hasilnya ada 825 bungkus atau 16.500 batang rokok ilegal yang kami sita dari 4 warung klontong,” ungkap Asep pada Radar Bogor.

Baca Juga: Bansos 2026 Rp600.000 Cair di BRI dan BNI, KPM NTB hingga Yogyakarta Bisa Tarik Tunai

Asep menerangkan rokok-rokok ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai. Saat ini mereka tengah menghitung total kerugian negaranya.

Penindakan rokok ilegal memang tengah menjadi fokusnya saat ini. Biasanya Satpol PP Kota Bogor menyisir terlebih dahulu titik-titik yang disinyalir menjual rokok ilegal.

“Kami ada kegiatan pengumpulan informasi dulu. Jadi ada anggota kami yang nyamar. Kemudian untuk membuktikan mereka beli dulu rokok ilegalnya,” jelas Asep.

Baca Juga: Cek Saldo Bansos BPNT Susulan Tahap 2, Uji Petik KKS Bank Mandiri Cair Rp600 Ribu dan Hambatan Alokasi April-Juni 2026

Hasil dari penyisiran tersebut kemudian dikumpulkan. Setelah itu Satpol PP Kota Bogor memetakan lokasi mana saja yang akan disidak.

“Kalau yang terbukti kami langsung sidak. Kaya kemarin kami ada pengumpulan informasi terlebih dahulu, sebelum turun ke lapangan,” ujar Asep, Jumat, 22 Mei 2026.

Asep menjelaskan ada tiga jenis modus praktik peredaran rokok ilegal. Pertama mereka tidak menaruh lebel cukai pada setiap bungkus rokok.

Baca Juga: Kinerja Kinclong, Laba bank bjb Tembus Rp410 Miliar di Triwulan I 2026

Kedua menempel cukai palsu, ketiga memasang cukai tidak sesuai peruntukannya. Sepertu cukai rokok keretek ditempel ke rokok filter.

“Cukai rokok keretek itu lebih murah. Biasanya supata dapat untung lebih besar mereka pasang ini di rokok rokok filter jadi biaya produksinya lebih murah,” ucapnya.

Satpol PP Kota Bogor digaransi akan terus menindak hal-hal yang melanggar aturan. Apalagi output dari prilaku tersebut dapat merugikan negara.

Baca Juga: Wisata Gawir Cibalong Kuningan, Hidden Gem Kolam Renang dengan Mata Air Alami yang Segar untuk Liburan

“Rokok-rokok ilegal kan bikin rugi negara. Mangkannya kemarin kami sidak. Kamu mohon dan menghimbau agar semuanya bisa taat dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Warung Klontong #rokok #ilegal