RADAR BOGOR - Regulasi soal lapak hewan kurban di Kota Bogor masih nihil. Hal itu membuat para pedagang bebas berjualan di sembarang tempat.
Sebagian di antaranya berjualan di trotoar. Bahkan belum lama, Pemerintah Kota Bogor mengusir pedagang hewan kurban yang jualan di halte bus.
Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Achdiat mengatakan hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki aturan terakait lokasi jualan hewan kurban.
Baca Juga: Kesaksian Warga Bogor Korban Hujan Abu Semen di Kemang, Udara Gelap Mencekam
“Jadi untuk tahun sekarang, pengaturan titik lapak memang tidak diatur secara regulasi, tapi insya allah kami akan kaji untuk tahun depan,” jelasnya.
Dody menjelaskan pihaknya sudah membuat tim kecil untuk merumuskan regulasi lapak kurban. Hasilnya akan dibuat semacam Perwali.
“Nanti akan diatur titik-titik yang diperbolehkan kriteria dan persyaratannya. Ini berlaku unruk tahun depan, sekarang lagi dikaji oleh tim kecil,” terang Dody.
Baca Juga: SMA dan SMK Negeri di Tanah Sareal Kota Bogor Sosialisasikan SPMB 2026, Siswa Wajib Daftar PCMB
Keberdaan lapak di sembarang tempat menganggu kenyamanan dan meruskan estetika wilayah. Kondisi ini juga dapat mempengaruhi kesehatan hewan.
“Maka kita tidak ingin di wilayah kota kan masih sembarangan. Ini kan juga secara kesehatan hewan juga kurang terjagalah,” terang Dody pada awak media.
Di Kota Bogor sendiri lapak-lapak hewan kurban memang sudah menjamur, jelang pelaksanaan Iduladha. DKPP mencatat jumlahnya ada lebih dari 180 titik.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menghimbau kepada para pedagang agar dapat berjualan sesuai dengan aturan. Mereka tidak boleh jualan di area trotoar.
“Jika melanggar nanti pihak wilayah ataupun Pol PP akan menegur. Jadi tidak ada jualan yang di trotoar, cari lahan yang representatif untuk jualan,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga