RADAR BOGOR – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, dinamika internal organisasi pengusaha tersebut semakin memanas.
Polemik dualisme kepemimpinan kembali mencuat seiring bergulirnya tahapan Mukota yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.
Anggota Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi, menilai langkah penyelenggaraan Mukota sudah tepat karena mengacu pada aturan organisasi dan kebijakan Kadin Jawa Barat sebagai induk organisasi di tingkat provinsi.
Menurut Yus, organisasi harus dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Pelaksanaan Mukota itu sudah sesuai mekanisme organisasi. Semua pihak seharusnya menghormati aturan yang berlaku, bukan menjalankan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Yus, Sabtu 23 Mei 2026.
Ia menegaskan, pihak yang menolak atau mempermasalahkan pelaksanaan Mukota dinilai tidak sejalan dengan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.
Polemik Dualisme Kadin Kota Bogor
Seperti diketahui, Kadin Kota Bogor saat ini masih dibayangi dualisme kepemimpinan. Dua nama, yakni Bagus Maulana Muhammad dan Maryati Dona Hasanah, sama-sama mengklaim memiliki legitimasi sebagai Ketua Kadin Kota Bogor yang sah.
Yus kemudian membeberkan kronologi munculnya konflik internal yang disebutnya bermula sejak masa transisi kepengurusan Kadin Jawa Barat pada 2024 lalu.
Saat itu, masa jabatan pengurus Kadin Jabar telah berakhir dan Kadin Indonesia menunjuk Agung Suryamal sebagai karateker berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 ART Kadin.
Dalam aturan tersebut, karateker hanya memiliki kewenangan sementara selama enam bulan dengan tugas utama mempersiapkan Musyawarah Provinsi (Muprov).
Namun di tengah proses tersebut, muncul keputusan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 051 yang memberhentikan Almer Faiq Rusydi dari posisi Ketua Kadin Kota Bogor meskipun masa jabatannya belum selesai.
Yus mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena menurutnya Kadin Kota Bogor saat itu belum memasuki masa caretaker.
“Kalau masa jabatan belum habis, mengapa harus dibentuk caretaker? Selain itu, keputusan yang diambil juga tidak melibatkan kepengurusan sah secara kolektif,” kata dia.
Dinilai Melampaui Kewenangan
Ia menilai langkah penerbitan SK definitif dengan masa berlaku lima tahun oleh karateker yang hanya bertugas enam bulan merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan organisasi.
Menurut Yus, kondisi tersebut akhirnya memicu polemik berkepanjangan hingga posisi Agung Suryamal diganti oleh Kadin Indonesia pada Juli 2025.
Konflik semakin tajam setelah muncul kepengurusan versi Maryati Dona Hasanah yang berlandaskan SK dari era karateker tersebut.
Di sisi lain, terdapat kepengurusan di bawah Bagus Maulana yang disebut merupakan kelanjutan dari kepengurusan Almer Faiq setelah ditunjuk sebagai penjabat oleh Kadin Jawa Barat.
Pakta Integritas Disebut Pernah Dicabut
Yus juga mengungkap adanya rapat pleno Kadin Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah yang digelar di Swiss-Belhotel Bogor pada 2 Oktober 2025.
Dalam forum itu, kata dia, Maryati Dona Hasanah disebut mencabut pakta integritas yang sebelumnya pernah ditandatangani.
“Dalam pleno tersebut dinyatakan bahwa pakta integritas yang sebelumnya dibuat sudah dicabut dan tidak lagi berlaku,” ungkap Yus.
Ia yang mengaku pernah berada di barisan kepengurusan Dona menilai berbagai klaim sepihak terkait kepemimpinan Kadin Kota Bogor justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ART Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Minta Semua Pihak Ikuti Mukota
Yus menegaskan, penyelesaian polemik dualisme sebenarnya cukup sederhana, yakni mengembalikan seluruh proses kepada aturan organisasi dan mekanisme Mukota.
Ia meminta seluruh pihak yang merasa memiliki legitimasi untuk mengikuti proses pemilihan secara terbuka dalam forum Mukota, bukan membangun kubu tandingan.
“Kalau memang ingin menjadi ketua, silakan ikut tahapan resmi dan mendaftar sebagai calon ketua. Arena Mukota adalah tempat untuk adu gagasan dan visi bagi masa depan Kadin Kota Bogor,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keanggotaan Kadin melekat pada perusahaan melalui direktur atau komisaris yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sah, bukan pada kepentingan personal.
Baca Juga: Jangan Sampai Diusir Panitia, Ini Daftar Perlengkapan Wajib dan Bocoran Soal SPPI Kopdes 2026
Karena itu, ia berharap dinamika internal Kadin tidak sampai mengganggu stabilitas investasi maupun kemitraan ekonomi dengan pemerintah daerah.
“Jangan sampai konflik internal justru menghambat kepastian hukum dan iklim investasi di Kota Bogor,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tahapan Mukota VIII Kadin Kota Bogor masih terus berjalan di tengah perhatian para pelaku usaha yang berharap adanya kepastian hukum dan stabilitas organisasi.
Sementara itu, Maryati Dona Hasanah mengatakan bahwa sudah ada surat yang beredar dari Kadin Indonesia untuk menunda atau tidak melaksanakan Mukota Kadin Kota Bogor.
"Seyogyanya sebagai kadin daerah kita mengikuti dan fatsun terhadap arahan Kadin Indonesia.. Tentang hal-hal lain terhadap asumsi beberapa pihak, saya tidak mau menanggapi. Kita hargai Kadin Indonesia sebagai tingkatan tertinggi dalam organisasi Kadin," jelasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin