RADAR BOGOR - Bantuan hukum gratis yang digagas oleh Pemkot Bogor kebanjiran pemohon. Program ini dinilai efektif untuk membantu masyarakat miskin.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan bantuan hukum gratis tersebut merupakan amanat Perda Nomor 3 tahun 2015.
“Prioritas bantuan hukum gratis ini warga miskin. Kalau sekarang ada desil 1 sampai desil 5, itu yang dapat dibantu untuk menghadapi persoalan hukumnya,” jelas Alma.
Ia mengatakan, kasus yang ditangani cukup beragam. Mulai dari kasus pidana, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penipuan, perceraian hingga narkoba.
Menurutnya, warga yang masuk kategori tidak mampu akan terlebih dahulu diverifikasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kalau memang masuk SKTM ya dibantu. Di pengadilan ada LBH Sinar Asih yang nanti membantu pendampingannya,” ujarnya.
Baca Juga: Begal Makin Marak, Kodam Jaya Kerahkan Batalyon Tempur Bantu Tim Pemburu Begal Polda Metro
Pada tahun ini, Pemkot Bogor menganggarkan bantuan hukum untuk 20 perkara. Namun jumlah permohonan diperkirakan akan melebihi kuota tersebut.
Bahkan pada tahun lalu, LBH yang bekerja sama dengan pemerintah hanya dianggarkan untuk sekitar 30 perkara. Meski begitu, jumlah kasus yang berhasil didampingi mencapai lebih dari 100 kasus.
“Anggaran pemerintah itu cuma 30, tapi mereka menyelesaikan lebih dari 100 kasus,” ucap Alma.
Ia menilai program bantuan hukum gratis tersebut sangat membantu masyarakat miskin yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, ia mendorong agar jumlah perkara yang dibiayai pemerintah bisa ditingkatkan pada tahun berikutnya.
“Kasihan kalau LBH hanya menjalankan sesuai kuota saja. Tapi karena banyak warga tidak mampu, akhirnya tetap dibantu walaupun anggaran terbatas,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga berharap akan ada lebih banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi agar pendampingan terhadap warga miskin bisa lebih maksimal.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, warga dapat mendatangi Pos Pelayanan Hukum yang tersedia di setiap kelurahan.
Nantinya, paralegal di kelurahan akan membantu warga menjelaskan kronologi kasus sebelum direkomendasikan ke bagian hukum dan LBH pendamping.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 : Saldo Rp600 Ribu Mulai Cair di BRI, BNI, Mandiri dan BSI
“Setelah dicek masuk daftar warga miskin, langsung direkomendasikan untuk dibantu LBH,” jelasnya.
Alma menambahkan, kasus yang paling banyak ditangani pada tahun lalu ialah perceraian yang dipicu KDRT.
Menurutnya, banyak perempuan korban kekerasan rumah tangga ingin bercerai namun terkendala biaya perkara di Pengadilan Agama.
“Awalnya KDRT. Jadi perempuan ini mau cerai tapi tidak punya biaya. Akhirnya dibantu karena memang korban kekerasan dan masuk kategori warga miskin,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin