RADAR BOGOR - Keluarga Anggi Auliya Arsyad, korban penghilangan nyawa yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor mengungkap hubungan dengan pelaku.
Petugas Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku penghilangan nyawa warga asal Kemang, Kabupaten Bogor setelah jasad korban tak lama ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar dan diduga ada hubungan asmara dengan korban.
Pihak keluarga Anggi pun buka suara dan membantah adanya jalinan asmara antara korban dengan pelaku.
Keluarga Anggi meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Baca Juga: Warga Tak Disarankan Bungkus Daging Kurban Pakai Plastik Hitam, Ini Penjelasan DKPP Kota Bogor
Sebelumnya, Anggi Auliya Arsyad ditemukan penuh luka di Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Yasmin arah BCC, Kota Bogor pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Yasmin.
Saat ini pelaku telah diamankan setelah ditangkap di Tol Cisumdawu oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Samsudin, orang tua korban menegaskan bahwa Aulia tidak menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
"Almarhumah dengan pelaku itu bukan pacar, tapi memang teman sekolah waktu di SMK," tegasnya kepada Radar Bogor, Minggu, 24 Mei 2026.
Baca Juga: Kesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki hingga Telan Korban, Warga Ciherang Dramaga Bogor Demo
Ia juga menduga, pelaku sengaja mendekati korban untuk melancarkan keinginan jahatnya mengambil harta benda milik korban.
Sebelum kejadian tersebut, lanjut Samsudin, korban memang sempat berpamitan dengan keluarga untuk pergi bersama temannya.
"Almarhumah sepulang dari kerjanya, kemudian diajak ngopi oleh pelaku. Karena memang sudah ada niat jahat, kemudian pelaku sengaja membuang almarhumah dari atas jalan tol," jelasnya.
Meski menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian, tetapi Samsudin meyakini bahwa motif penghilangan nyawa anaknya termasuk berencana.
Pihak keluarga juga berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Saya berharap kepada APH, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, kalau tidak hukuman mati, paling tidak seumur hidup," tukas Samsudin.(cok)
Editor : Eka Rahmawati