Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perwali Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Sudah Dapat Restu Dedie Rachim, Dokumen Siap Diterbitkan Bulan Ini

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 25 Mei 2026 | 13:11 WIB
Penertiban dan penindakan angkot yang dilakukan Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. (Foto: Dishub for Radar Bogor)
Penertiban dan penindakan angkot yang dilakukan Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. (Foto: Dishub for Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Perwali soal penertiban angkot tua sudah ditanda tangani Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Aturan tersebut siap diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan isi Perwali saat ini tengah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan kepada para sopir angkot.

“Inikan baru selesai ditanda tangani sekarang masa sosialisasi. Diterbitkan bulan ini,” kata Dedie saat ditemui Radar Bogor di Batutulis, Senin 25 Mei 2026.

Pada dasarnya Perwali ini merupakan aturan turunan dari Perda nomor 8 tahun 2023. Di dalamnya mengatur batas usia teknis operasional angkot.

“Sudah jelas setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi. Di dalam Perwali juga berbunyi demikian,” jelas Dedie.

Misi dari aturan ini adalah menghapus angkot tua dari jalanan di Kota Bogor. Dedie menyebut ini sudah menjadi kewajibannya untuk menegakkan aturan.

Baca Juga: Banjir di Babakan Madang Bogor Rendam 138 Rumah, Ratusan Warga Terdampak

“Di dalam Perwali itu menyelesaikan kewajiban kita semua untuk tidak lagi mengakomodir angkot di atas 20 tahun,” terang Dedie.

Meski begitu Pemkot Bogor tetap membuka mekanisme peremajaan. Namun tidak semua angkot bisa mengikuti kebijakan tersebut.

Ada beberepa persyaratan yang mesti dipenuhi. Pertama angkot yang berusia 19 tahun tidak bisa mengikuti kebijakan peremejaaan.

“Kemudian harus memenuhi kriteria angkot laik jalan, punya spesifikasi kendaraan penumpang. Kalau mau diremajakan ada syarat ketentuan,” jelasnya.

Sembari nunggu Perwali diterbitkan, Pemkot Bogor juga kini sudah mulai melakukan razia terhadap angkot yang melanggar aturan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan Dinas Perhubungan akan langsung mengandangkan jika menemukan angkot uzur nekar mengaspal.

“Begitu razia ditemukan yang sudah melewati 20 bahkan 23 tahun, itu langsung dirazia, langsung dikandangkan,” kata Jenal saat ditemui di Balaikota Bogor.

Baca Juga: Alhamdulillah, 8 Bansos Cair Serentak Jelang Idul Adha 2026, dari PIP Termin Kedua hingga PKH dan BPNT Tahap Kedua Susulan

Selain dikandangkan, angkot uzur nantinya juga akan dibesi-tuakan. Meski begitu, para pengusaha masih diberikan peluang melakukan peremajaan armada.

“Opsi lain mereka boleh meremajakan dengan angkot baru di bawah 10 tahun, tapi bukan di jalur-jalur tengah kota,” ucap Jenal.

Ia menjelaskan armada baru nantinya diarahkan beroperasi di jalur feeder seperti kawasan Bantarkemang dan Bantarjati tanpa melintasi pusat Kota Bogor.

Namun pembahasan belum pada tahapan itu. Pemkot Bogor masih fokus menuntaskan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun yang jumlahnya mencapai 1.791 unit. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #perwali #angkot tua #Dedie Rachim