RADAR BOGOR - Kasus penghilangan nyawa wanita yang ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor terungkap.
Fakta ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus tersebut, Senin, 25 Mei 2026.
Kombes Rio mengungkapkan korban dan tersangka MFA merupakan teman sejak SMK di Kabupaten Bogor dan keduanya sudah lama tidak saling berkomunikasi.
Suatu hari tersangka kembali menjalin komunikasi melalui Direct Massage (DM) hingga akhirnya keduanya melangsungkan pertemuan pada 2 Mei 2026 silam.
“Mereka bertemu di Air Mancur, saat itu korban menanyakan kabar orang tua, pengakuan tersangka ada kalimat yang membuat tersangka sakit hati,” jelas Kombes Rio.
Baca Juga: Alih-Alih Ubah Nama Jalan, Penguatan Kawasan Batutulis–Suryakencana Bogor Dinilai Lebih Mendesak
Atas dasar itu tersangka memendam amarahnya dan dua pekan dari pertemuan itu tersangka kembali mengajak korban untuk berjumpa.
Pada pertemuan kedua, tersangka sudah menyiapkan segala peralatan untuk menghilangkan nyawa korban.
Tersangka lalu memperlihatkan golok dan menyampaikan jika mau damai ataupun mau aman meminta uang tetapi korban menolak.
Setelah itu tersangka membawa korban ke salah satu daerah yang sepi di dekat Stadiun Pakansari Cibinong dan menjerat leher korban menggunakan dasi warna biru.
“Korban pingsan dibawa berputar-putar dan tidak sadar, ketika memasuki Yasmin, terjadilah seperti yang di video yang dari jalan tol ke bawah,“ terangnya.
Sebelum dilempar ke bawah, korban disebut masih bergerak dan pelaku kebingungan hingga akhirnya membuang tubuh korban.
“Mobil korban dibawa langsung menuju ke arah Garut dan kami berhasil untuk mengikuti melalui CCTV yang ada di seluruh jalan yang ada di tol,” ungkap Kapolresta Bogor Kota.
Sempat Kejar-Kejaran dengan Pelaku
Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan tersangka, karena kondisi sudah sangat membahayakan pengguna jalan lain, aparat memberikan tindakan tegas.
“Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan terhadap mobil yang dibawa oleh tersangka,” ucap Rio.
Kombes Rio menjelaskan tindakan tersebut merupakan perintah langsung dari dirinya dan memandang perilaku tersangka masuk kategori biadab.
“Tersangka berhasil ditangkap di kilometer 163, barang bukti ada golok, kemudian ada dasi untuk menjerat dan termasuk mobil yang dibawa tersangka,” bebernya.
Tidak hanya itu polisi juga mengamankan dompet dan uang milik korban senilai Rp4 juta yang dibawa kabur oleh tersangka.
“Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun, yaitu kena di pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pasal penganiayaan berat, semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati