RADAR BOGOR - Tersangka kasus penghilangan nyawa wanita yang ditemukan meningga di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada tiga pasal yang menjerat MFA sebagai tersangka, pertama yakni pembunuhan.
“Lalu pembunuhan berencana, pasal penganiayaan berat, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Rio.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan tindakan penghilangan nyawa seseorang termasuk perilaku biadab sehingga semua dilapis agar tersangka tidak bisa lepas dari hukuman.
MFA saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota, polisi juga sudah melakukan pengembangan motif lain di balik aksi tersebut.
“Kami tidak mengejar pengakuan, kami mengejar alat bukti yang sah agar bisa menjerat tersangka ini dengan secara benar, secara tepat, dan sesuai dengan apa yang dilakukan olehnya,” tegas Rio.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan pasca ditangkap, polisi segera melakukan pemeriksaan lanjutan berupa tes urine.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka di bawah pengaruh obat terlarang atau tidak dalam meluncurkan aksi bejatnya.
“Untuk tes urine belum setelah ini kami akan lakukan tes urine jadi hasilnya belum,” kata Azi.
Aparat kepolisian juga menggaransi akan terus mendalami motif lain yang dilakukan tersangka yang mengaku sakit hati oleh korban.(bay)
Editor : Eka Rahmawati