RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam distribusi daging kurban pada momen Idul Adha tahun ini. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang Bogor Tanpa Plastik.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan momentum pembagian daging kurban harus dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah plastik di Kota Bogor. Ia meminta seluruh panitia kurban hingga masyarakat penerima daging untuk mulai beralih ke wadah yang lebih ramah lingkungan.
"Kan sudah ada Perwali tentang Bogor Tanpa Plastik. Jadi, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh warga, para mustahik, dan juga para panitia pembagi hewan kurban," ujar Dedie, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga: Bobot Lebih dari 1 Ton, Romi Sapi Kurban Presiden Prabowo Siap Disembelih di Kayumanis Bogor
Dedie mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik saat distribusi daging kurban. Ia mendorong penggunaan alternatif kemasan tradisional yang dinilai lebih ramah lingkungan dan mudah didapat.
"Mari kita saling mengingatkan bahwa distribusi daging kurban nanti jangan lagi menggunakan kantong plastik. Kita beralih menggunakan media yang jauh lebih ramah lingkungan," katanya.
Disarankan Pakai Besek hingga Daun Pisang
Menurutnya, sejumlah bahan alami bisa dimanfaatkan sebagai pengganti plastik, seperti besek, bongsang atau keranjang anyaman bambu, hingga daun pisang. Selain mengurangi sampah, penggunaan bahan tersebut juga dinilai lebih selaras dengan kearifan lokal.
"Kita bisa memanfaatkan bongsang, besek, atau menggunakan daun pisang. Cobalah kita terapkan, toh ini momennya setahun sekali," ucapnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi menjaga lingkungan tetap bersih, terutama dari timbunan sampah plastik yang biasanya meningkat saat momen hari besar keagamaan.
Pemkot Bogor pun terus mendorong perubahan perilaku warga agar lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Peraturan terkait yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, khususnya di pusat perbelanjaan dan ritel modern, sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah plastik di Kota Bogor. (uma)
Editor : Eka Rahmawati