RADAR BOGOR - Praktik game online terlarang masih menghantui Kota Bogor. Para pelakunya semakin menjamur bahkan merambak hingga ke berbagai kalangan.
Kondisi tersebut dinilai jadi alarm serius. Sebab, praktik game online terlarang dapat berdampak pada kehidupan sosial hingga spiritual masyarakat.
Ketua PCNU Kota Bogor, Edi Nurrokhman mengatakan, dalam islam praktik game online terlarang sudah jelas dilarang. Hal ini tertuang dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 90-98.
“Adapun pinjol, Lembaga Bahtsul Masail NU pernah mengkaji yang intinya hukum pinjol bersifat situasional,” jelas Edi pada Radar Bogor.
Meski demikian, masyarakat diminta sedapat mungkin menghindari pinjol. Terlebih jika digunakan untuk kebutuhan konsumtif yang berpotensi menjerat penggunanya dalam kesulitan ekonomi di kemudian hari.
“Pinjol memang mudah, tapi dibalik itu ada kewajiban di kemudian hari yang memberatkan saat membayar cicilan,” terang Edi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan gaya hidup dengan kemampuan finansial.
Menurutnya, kebiasaan membandingkan kehidupan dengan orang lain justru menjadi pemicu masalah ekonomi.
“Hidup itu murah, yang mahal itu gaya hidup. Jadi jangan membanding-bandingkan kehidupan dengan orang lain. Say no to pinjol dan game online terlarang,” tegasnya.
Edi menerangkan pemberantasan game online terlarang merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, hingga Kejaksaan Agung.
Namun demikian, pemerintah daerah dinilai tetap bisa membantu menekan maraknya praktik tersebut lewat pembangunan aspek material dan spiritual masyarakat.
“Pemkot bisa membantu dengan menekan angka pengangguran. Karena kalau orang sibuk bekerja, tidak punya waktu untuk main judol,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga didorong menggandeng tokoh agama untuk memperkuat pembinaan spiritual masyarakat.
“Kalau masyarakat dekat dengan agama, maka akan jauh dari hal-hal yang dilarang agama,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin