Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Heboh Kasus Wanita Dibuang dari Tol BORR, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding, Berikut Fakta yang Dibeberkan Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota

Rani Puspitasari Sinaga • Kamis, 28 Mei 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi jenazah wanita yang dilempar dari Tol BORR. Foto: Laman Tagar Foto
Ilustrasi jenazah wanita yang dilempar dari Tol BORR. Foto: Laman Tagar Foto

RADAR BOGOR - Polresta Bogor Kota masih terus mendalami keterangan M Febryan (26), tersangka kasus penghilangan nyawa wanita yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis) usai diduga dilempar dari Tol Layang Bogor Outer Ring Road (BORR).

Polresta Bogor Kota kini menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik aksi penghilangan wanita di Tol BORR tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana mengatakan, hingga kini pengakuan pelaku penghilangan nyawa wanita di Tol BORR itu, masih berkaitan dengan rasa dendam dan dugaan keinginan menguasai harta korban.

Baca Juga: Begal Sadis di Tenjo Bogor Lempar Batu ke Pengendara Motor, Satu Pelaku Ditangkap Warga

“Sampai saat ini pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain masih terus kami dalami. Untuk sementara pengakuannya terkait dendam hingga keinginan menguasai harta,” ujar Bagus Azi, Kamis, 28 Mei 2026.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif di balik pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati setelah mendengar ucapan korban yang menyinggung dirinya tidak memiliki orang tua.

Baca Juga: Melepas Dahaga di Kota Kembang, 5 Rekomendasi Es Kelapa Muda Terpopuler di Bandung yang Bisa Kamu Coba

Menurut keterangan polisi, pelaku telah menyiapkan aksi pembunuhan dengan membawa dasi dan golok sebelum menemui korban.

“Pengakuan pelaku menitikberatkan pada rasa sakit hati. Namun apakah ada motif lain seperti dendam lama, masih kami dalami,” kata Azi saat konferensi pers, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, ucapan korban yang berbunyi “kasihan ya tidak punya orang tua” disebut membuat pelaku emosi dan menyimpan dendam hingga akhirnya gelap mata.

Baca Juga: Viral Kerbau Albino 700 Kg Mirip Donald Trump, Lolos dari Penyembelihan Idul Adha

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

“Tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, serta penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rio.

Baca Juga: Sebagian KPM Masih Menunggu Bantuan Pangan Awal 2026, Distribusi Bansos Ini Berlanjut Sampai Juni

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Bogor tersebut.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#satuan reskrim #polresta bogor kota #BORR