RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bergerak cepat melakukan berbagai intervensi pasar sepanjang Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas inflasi daerah sekaligus memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali menjelang dan setelah Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor Dewi Kurniasari mengatakan, bahwa upaya intervensi dilakukan secara rutin, terukur, dan berkelanjutan bukan saat Idul Adha. Selain itu, pemerintah juga memperkuat pemantauan harga serta ketersediaan barang.
“Kami melakukan pemantauan harga setiap hari di pasar, bukan Idul Adha saja, acuan untuk memastikan stok dan harga tetap stabil di Bogor,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor, pada April 2026 tercatat deflasi bulanan sebesar -0,06 persen.
Sementara itu, inflasi tahun kalender berada di angka 1,16 persen, dan inflasi tahunan (year on year) mencapai 2,68 persen.
Deflasi tersebut dipengaruhi penurunan harga beberapa komoditas seperti daging ayam ras, cabai rawit, dan telur ayam. Namun demikian, beras masih menjadi penyumbang inflasi terbesar secara tahunan, disusul daging ayam ras.
Menjelang Iduladha, Pemkot Bogor juga memperketat inspeksi langsung ke pasar untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pangan.
“Selain sidak pasar, kami juga menggelar pasar murah dan Gerakan Pangan Murah (GPM) agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau,” kata Dewi.
Program pasar murah digelar di Kecamatan Bogor Utara pada 6 Mei, kemudian dilanjutkan dengan GPM pada 13, 19, 20, 22, dan 25 Mei 2026 di berbagai titik.
Baca Juga: Penuh Kebersamaan, SIT BBS Bogor Sembelih 5 Sapi dan 26 Domba Saat Idul Adha 1447 H
Selain itu, Pemkot Bogor juga menyalurkan bantuan pangan kepada 1.756 keluarga rawan pangan di 10 kelurahan. Bantuan yang diberikan meliputi beras 10 kilogram, minyak goreng 2 liter, telur 2 kilogram, serta gula pasir 2 kilogram per keluarga.
Di sektor peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor turut memperketat pengawasan hewan kurban. Pedagang diwajibkan memastikan hewan yang dijual memiliki dokumen resmi dari daerah asal.
Pemeriksaan dilakukan oleh enam tim yang tersebar di enam kecamatan, meliputi kondisi fisik hewan, riwayat vaksinasi, hingga pengecekan usia melalui pergantian gigi.
DKPP juga telah menyelesaikan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kandang binaan pada awal Mei, dengan data yang terintegrasi dalam sistem iSIKHNAS.
“Pengawasan ini penting untuk menjamin hewan kurban yang dipasarkan sehat dan aman, sekaligus menjaga stabilitas harga daging di pasaran,” tutupnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga