Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tes Urine Tersangka Penghilangan Nyawa Wanita di Bogor Negatif, Polisi Dalami Motif Lain

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 28 Mei 2026 | 21:08 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Bagus Azi Lesmana Putra saat menyampaikan keterangan. Foto: Fauzan/Radar Bogor
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Bagus Azi Lesmana Putra saat menyampaikan keterangan. Foto: Fauzan/Radar Bogor

RADAR BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap hasil tes urine terhadap MFA, tersangka kasus penghilangan nyawa wanita yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan, tes urine dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mendalami kondisi tersangka saat melakukan aksi penghilangan nyawa wanita di Jalan Sholis.

“Hasil tes urine tersangka negatif,” ujar Azi saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga: KK Luar Jawa Barat? Siswa SMP Depok Dipastikan Tak Bisa Daftar Sekolah Maung

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memastikan MFA tidak berada di bawah pengaruh narkoba maupun alkohol ketika melakukan tindak pembunuhan.

“Tidak ditemukan indikasi pengaruh alkohol ataupun zat lainnya. Hasil pemeriksaannya negatif,” jelasnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Air Terjun Biasa, 4 Destinasi Tersembunyi di Sulawesi Ini Akan Mengubah Standar Liburan Alam Anda

“Sementara pengakuan tersangka masih karena sakit hati. Karena saksi utama dalam kasus ini hanya korban dan tersangka,” tambah Azi.

Kasus ini mencuat setelah jasad korban berinisial AAA ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Korban diduga dibuang dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) oleh pelaku.

Usai melakukan aksinya, MFA disebut sempat melarikan diri sambil membawa sejumlah barang milik korban, termasuk kendaraan dan uang. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tol Cisumdawu.

Baca Juga: Sasar Wilayah Perbatasan, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga Mulyaharja 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan MFA dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

“Tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mulai 15 hingga 20 tahun penjara,” kata Rio.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan serius sehingga penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti secara lengkap agar proses hukum berjalan maksimal.

Baca Juga: Cek Fakta Bansos Tambahan Tahun 2026, Begini Kondisi Penyaluran PKH BPNT dan Bantuan Dana PIP

“Kami tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi fokus pada alat bukti yang sah agar penanganan kasus ini benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.

Saat ini MFA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Motif #bogor #tes urine #polisi